PADANG,mimbarnasional – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan administrasi kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program yang mulai berlaku sejak 3 Agustus 2026 tersebut akan berlangsung hingga 31 Desember 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai keringanan yang diberikan sebelum program berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Al Amin, mengatakan program pemutihan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
Menurutnya, pembaruan data kendaraan penting dilakukan agar data kendaraan dan pemiliknya tercatat secara akurat dalam sistem administrasi.
“Manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbarui data kendaraan agar lebih tertib,” kata Al Amin, Rabu (12/8/2026).
Ia juga mengajak masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat, tetapi masih menggunakan kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar provinsi, untuk memanfaatkan program tersebut dengan melakukan mutasi masuk.
Dengan mutasi masuk, data registrasi kendaraan dapat disesuaikan dengan domisili pemilik sehingga status administrasi kendaraan menjadi lebih jelas.
Program pemutihan ini merupakan kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
Sejumlah kemudahan diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan program. Di antaranya keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Al Amin berharap kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak maupun pengurusan administrasi kendaraan agar segera memanfaatkannya.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean padat menjelang berakhirnya program,” ujarnya.
Bapenda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota terus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama program pemutihan berlangsung.
Al Amin menegaskan, tertib administrasi kendaraan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat juga penting untuk mendukung pelayanan publik dan kepentingan registrasi serta identifikasi kendaraan.
Karena itu, masyarakat Sumatera Barat kembali diimbau memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum berakhir pada 31 Desember 2026.
“Kesempatan ini jangan dilewatkan. Selain mendapatkan kemudahan, masyarakat juga ikut membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumatera Barat,” tutup Al Amin.(*)







