PADANG,mimbarnasional – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padang menolak permohonan praperadilan yang diajukan BSN, anggota DPRD Sumatera Barat, terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (2/2/2026). Hakim Alvin Ramadhani, S.H., M.H., dalam amar putusannya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai penetapan status tersangka terhadap BSN oleh penyidik telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penetapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan hanya berwenang menguji aspek formil dari tindakan penyidik dan tidak masuk ke pokok perkara,” ujar hakim Alvin saat membacakan pertimbangan putusan.
Hakim juga menjelaskan, setelah mencermati alat bukti serta tahapan penyidikan yang dipaparkan dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penetapan status tersangka terhadap pemohon.
Diketahui, perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 34 miliar.
Sidang praperadilan berlangsung tertib dan dihadiri oleh kuasa hukum BSN. Dalam persidangan, pihak pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan status tersangka oleh penyidik. Sementara itu, pihak termohon menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat anggota DPRD Sumatera Barat itu dipastikan tetap berlanjut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang, Budi Sastera, menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, seluruh dalil yang diajukan pemohon ditolak hakim. Putusan ini sejalan dengan keyakinan kami bahwa proses penyidikan telah dilakukan sesuai hukum,” kata Budi.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan melanjutkan penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah tegas terhadap tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO), Beni Saswin.
“Kami mengimbau yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses hukum,” ujarnya.(*)







