Mangkir Dipanggil 3 Kali, Tersangka BSN Terancam Masuk DPO

Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera

PADANG,mimbarnasional – Tersangka berinisial BSN kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Meski telah dipanggil secara patut hingga tiga kali, BSN tak kunjung memenuhi kewajibannya menjalani pemeriksaan dan kini berpotensi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penyidik menyebut, pemanggilan ketiga dilakukan berdasarkan surat resmi untuk pemeriksaan pada Rabu, 21 Januari 2026. Namun hingga jadwal pemeriksaan berakhir, tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Bacaan Lainnya

“Ini panggilan ketiga sebagai tersangka. Sampai sekarang yang bersangkutan belum hadir dan kami tidak mengetahui alasannya,” kata Plt Kasi Pidsus Kejari Padang yang juga Kasipidum, Budi Sastera, Rabu (21/1/2026).

Menurut Budi, penyidik akan terus berupaya menghadirkan BSN demi kepentingan proses hukum. Saat ini, keberadaan tersangka belum diketahui dan penyidik telah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pelacakan.

“Kita belum mengetahui keberadaan BSN. Penyidik sudah meminta bantuan melalui Kejati,” ujarnya.

Penyidik juga membuka kemungkinan penerbitan surat DPO apabila BSN tetap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, langkah tersebut akan ditempuh sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kita bisa saja mengeluarkan surat DPO melalui proses nantinya,” tegas Budi.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Padang menilai terdapat itikad tidak baik dari tersangka BSN karena tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut.

“Penilaian kami, ada itikad tidak baik karena sudah dipanggil secara patut, tetapi tidak hadir,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya dinilai kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan dan tetap mengikuti proses hukum. Berbeda dengan BSN yang disebut belum pernah memenuhi satu pun panggilan penyidik.

Budi menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.“Tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini,” tutupnya. (*)

Pos terkait