PADANG PARIAMAN,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup satu perlintasan liar di Km 38+9/0 jalur Duku–Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (7/5/2026).Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Penutupan dilakukan bersama sejumlah pihak, di antaranya Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman, PT Jasa Raharja Kanwil Sumatera Barat, Babinsa Koramil Lubuk Alung, pemerintah nagari, serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan perlintasan liar memiliki risiko tinggi karena tidak dilengkapi fasilitas keselamatan dan berada di luar pengawasan resmi.
“Setiap titik perlintasan memiliki konsekuensi keselamatan. Untuk lokasi yang belum memenuhi ketentuan, penanganan dilakukan bersama pemerintah dan instansi terkait melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penutupan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,” kata Reza.
Perlintasan liar dengan lebar sekitar dua meter itu sebelumnya digunakan pejalan kaki. Namun, keberadaannya dinilai membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas.
Menurut Reza, penutupan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
KAI Divre II Sumbar mencatat, sejak 2025 hingga April 2026, sebanyak 21 perlintasan liar telah ditutup di berbagai wilayah operasional di Sumatera Barat. Selain itu, selama 2026 KAI juga melakukan sosialisasi keselamatan di 21 titik perlintasan, edukasi di dua sekolah, serta pemasangan media peringatan di sejumlah lokasi strategis.
Reza menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga kedisiplinan masyarakat.
“Kereta api melayani ratusan hingga ribuan pelanggan dalam satu perjalanan dan membutuhkan jarak pengereman yang panjang. Dalam kondisi tertentu, kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Karena itu, disiplin saat melintas di perlintasan menjadi hal yang sangat penting,” ujarnya.
Ia menambahkan, penutupan perlintasan liar dilakukan agar masyarakat menggunakan jalur penyeberangan resmi yang lebih aman dan memenuhi standar keselamatan.
KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali membuka perlintasan liar maupun menggunakan jalur tidak resmi.
“Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin, mematuhi rambu dan isyarat, serta hanya menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” tutup Reza.(*)







