Perkembangan Penemuan Hukum dalam KUHP Baru: Hakim Tak Lagi Sekadar “Corong Undang-Undang”

PADANG,mimbarnasional – Lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru menjadi salah satu tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, Indonesia akhirnya memiliki produk hukum pidana nasional yang mencoba menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat, nilai budaya, dan kebutuhan keadilan modern.

Di balik perubahan tersebut, terdapat satu hal yang menarik untuk dikaji, yakni perkembangan teori penemuan hukum (rechtvinding) dalam sistem hukum Indonesia. Perubahan paradigma hukum pidana nasional secara tidak langsung juga mengubah cara pandang terhadap peran hakim dalam menegakkan hukum.

Bacaan Lainnya

Selama bertahun-tahun, sistem hukum Indonesia cenderung dipengaruhi paradigma positivistik, yakni pandangan bahwa hukum identik dengan undang-undang tertulis. Dalam paradigma ini, hakim hanya dianggap sebagai pelaksana aturan yang bekerja secara mekanis. Hakim diposisikan sebagai “corong undang-undang” yang sekadar menerapkan pasal demi pasal tanpa ruang interpretasi yang luas.

Namun, perkembangan masyarakat menunjukkan bahwa hukum tertulis tidak selalu mampu menjawab seluruh persoalan sosial yang semakin kompleks. Banyak kasus yang muncul justru memperlihatkan adanya kekosongan hukum, ketidakjelasan norma, bahkan benturan antara kepastian hukum dengan rasa keadilan masyarakat.

Dalam kondisi seperti itu, peran hakim menjadi sangat penting. Hakim tidak lagi cukup hanya membaca teks undang-undang secara kaku, melainkan juga harus mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Di sinilah konsep penemuan hukum menjadi relevan.

Penemuan hukum pada dasarnya merupakan proses intelektual hakim dalam menemukan dan membentuk hukum ketika aturan yang tersedia belum cukup jelas atau bahkan belum mengatur persoalan yang dihadapi. Hakim menggunakan berbagai metode penafsiran, mulai dari interpretasi gramatikal, sistematis, historis, hingga sosiologis agar putusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara substantif.

Perkembangan ini semakin mendapat legitimasi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Paradigma tersebut kemudian semakin dipertegas dalam KUHP baru. Salah satu poin penting dalam KUHP nasional adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Konsep ini menunjukkan bahwa hukum adat dan norma sosial tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum pidana.

Pengakuan terhadap living law merupakan langkah progresif karena hukum pada hakikatnya lahir dari masyarakat. Negara tidak dapat sepenuhnya memisahkan hukum dari nilai budaya dan rasa keadilan lokal yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, melainkan lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Konsep tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi hukum pidana dari yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih humanis. Hakim tidak hanya dipandang sebagai penghukum, tetapi juga sebagai pencari solusi keadilan yang mampu memulihkan keseimbangan sosial.

Meski demikian, perlu disadari bahwa semakin luasnya ruang penemuan hukum juga membawa tantangan tersendiri. Kebebasan hakim dalam menafsirkan hukum berpotensi menimbulkan perbedaan putusan yang terlalu jauh antarperkara. Jika tidak disertai pedoman yang jelas dan integritas yang kuat, penemuan hukum justru dapat mengurangi kepastian hukum.

Karena itu, keseimbangan antara kebebasan hakim dan kepastian hukum menjadi hal yang sangat penting. Hakim memang perlu diberikan ruang untuk menggali keadilan substantif, tetapi tetap harus berada dalam koridor konstitusi, nilai hukum nasional, dan prinsip negara hukum.

Pada akhirnya, pembaruan KUHP tidak hanya sekadar mengganti produk hukum lama, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang terhadap hukum itu sendiri. Hukum tidak lagi dipahami sebagai aturan yang kaku dan tertutup, melainkan sebagai instrumen yang hidup, dinamis, dan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Konsep perkembangan penemuan hukum modern dalam KUHP baru dapat digambarkan melalui hubungan antara keadilan, kepastian hukum, dan nilai sosial masyarakat.

Pos terkait