PASAMAN BARAT,mimbarnasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Pasaman Barat.
Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, dengan dukungan personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut operasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah Koto Balingka.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan tiga pelaku yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” jelas Kapolres dalam keterangan resminya, Kamis (30/10/2025).Petugas sempat melakukan pengejaran karena para pelaku mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim gabungan yang telah mengepung area tambang, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut selama dua bulan terakhir, dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Excavator Caterpillar 320 GX warna kuning
- 1 unit mobil Pajero warna hijau-silver
- 9 jerigen (8 kosong, 1 berisi BBM solar 35 liter)
- 2 lembar karpet penyaring emas
“Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli, sosialisasi, dan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan praktik tambang emas ilegal di wilayah Pasaman Barat.
“Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, agar bersama-sama menghentikan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.(ij)







