Ranperda Pesantren Dibahas, Pesantren di Sumbar Bisa Dapat Hibah APBD

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD dan Kanwil Kementerian Agama tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

PADANG,mimbarnasional – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD dan Kanwil Kementerian Agama tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren. Aturan ini diharapkan menjadi landasan hukum agar pesantren bisa memperoleh dukungan lebih besar, termasuk akses dana hibah dari APBD.

Rapat kerja pembahasan akhir Ranperda digelar Komisi V DPRD Sumbar di Gedung DPRD, Kamis (18/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, dan dihadiri Sekda Sumbar Harry Yuswandi mewakili gubernur, Plt Kakanwil Kemenag Sumbar Edison, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.

Bacaan Lainnya

Plt Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison, menyambut baik hadirnya Ranperda tersebut. Ia menyebut aturan ini membuka peluang lebih besar bagi pesantren untuk mendapat kucuran dana hibah.

“Selama ini teknis hibah untuk pesantren hanya diatur dalam pergub sehingga terbatas. Dengan Perda nanti, tentu peluang pesantren menerima hibah daerah akan lebih besar,” kata Edison.

Ia menambahkan, penyusunan Ranperda sejalan dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyediakan pendanaan serta fasilitas bagi pengembangan pesantren.

Menurut Edison, pesantren di Sumbar punya peran penting sebagai pusat pembinaan moral dan etika, sejalan dengan falsafah adat Minangkabau, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.

“Pesantren punya kekhasan yang mengakar di masyarakat. Di nagari dan pedesaan, pesantren menjadi model pendidikan yang fleksibel dan dapat diakses luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Kanwil Kemenag Sumbar, Joben, menambahkan Ranperda mencakup fasilitasi sarana prasarana, dukungan terhadap pendidik, hingga tenaga kependidikan.

“Jika disahkan, Sumbar akan menjadi provinsi ke-14 yang memiliki perda tentang penyelenggaraan pesantren. Ini peluang besar untuk pengembangan pesantren ke depan,” kata Joben.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi V DPRD menyatakan dukungan terhadap Ranperda fasilitasi pesantren.(ij)

Pos terkait