Satresnarkoba Polres Padang Panjang Tangkap Tiga Pria Diduga Penyalahguna Ganja

PADANG PANJANG,mimbarnasional – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pria berinisial DD (24), AW (25), dan RF (43) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (1/6/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang yang berada di kawasan Sungai Andok, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Deddy, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ketiga terduga pelaku di sebuah gudang di kawasan Sungai Andok,” kata Rahmad Deddy.

Usai mengamankan ketiga pria tersebut, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, dua bungkus kertas papir merek ROYO, satu korek api, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, serta satu unit telepon genggam.

Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiganya masih menjalani proses hukum di Satresnarkoba Polres Padang Panjang.(*)

Pos terkait