Satpol PP Padang Bubarkan Hiburan Malam Langgar Aturan, 15 Orang Ditertibkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban perda di sejumlah titik pada Senin (15/9/2025) dini hari.

PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli pengawasan dan penertiban perda di sejumlah titik pada Senin (15/9/2025) dini hari. Hasilnya, satu tempat hiburan malam kedapatan masih beroperasi melewati jam aturan, sementara 15 orang diamankan dari kawasan rawan ketertiban.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan patroli difokuskan ke tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional dan lokasi rawan ketertiban umum.

Bacaan Lainnya

“Selama patroli rata-rata semua tertib, hanya ada satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih buka hingga pukul 04.00 WIB. Itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami langsung bubarkan aktivitas di sana,” kata Rio dalam keterangannya.

Patroli berlanjut ke kawasan Batang Arau yang dilaporkan warga kerap menjadi lokasi nongkrong muda-mudi hingga larut malam. Satpol PP mendapati sejumlah pemuda dan pemudi yang diduga mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Kami tertibkan 15 orang, terdiri dari 2 laki-laki dan 13 perempuan. Termasuk lima perempuan yang berpakaian seksi,” ujar Rio.

Mereka yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata serta diproses lebih lanjut.

“Kita masih lakukan pendataan. Pihak keluarga juga kita panggil, sekaligus diberikan sosialisasi soal larangan berpakaian seksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Untuk pemilik hiburan malam juga kita panggil ke PPNS untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Satpol PP Padang mengimbau para pemilik usaha hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku. Pengunjung juga diminta menjaga norma kesopanan di ruang publik.(ij)

Pos terkait