SOLOK,mimbarnasional – Kepolisian Resor (Polres) Solok menindak 108 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar pada 14–27 Juli 2025. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengemudi di bawah umur.
“Jumlah penindakan tilang pada tahun 2025 ini sebanyak 108 pelanggar lalu lintas,” kata Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, Rabu (30/7/2025) malam.
Menurut Agung, angka pelanggaran tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu, yang mencapai 117 tilang selama periode yang sama.
Ia menambahkan, selama operasi berlangsung, pihaknya juga mencatat delapan kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Dari jumlah tersebut, dua korban dinyatakan meninggal dunia.
“Kecelakaan lalu lintas terjadi sebanyak delapan kasus, dengan korban meninggal dunia dua orang dan kerugian materi diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 juta,” ujar Agung.
Operasi Patuh merupakan agenda tahunan kepolisian yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.(ij)







