1.628 Pelanggaran Ditindak Selama Operasi Patuh 2025 di Padang

Foto : Operasi Patuh Singgalang 2025

PADANG,mimbarnasional – Satuan Lalu Lintas Polresta Padang menindak sedikitnya 1.628 pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, ribuan pengendara dijatuhi tilang manual, sementara 1.500 lainnya hanya diberikan teguran.

Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Riwal Maulidinata, menyampaikan bahwa operasi dilakukan baik secara statis maupun mobile, dan seluruh tindakan hukum dilakukan langsung di lapangan.

Bacaan Lainnya

“Jenis pelanggaran paling dominan adalah tidak memakai helm, sebanyak 561 pelanggaran. Selain itu, ada 333 pelanggaran karena melawan arus, dan 415 kasus melibatkan pengendara di bawah umur,” ujar AKP Riwal dalam keterangannya, Senin (28/7).

Selain itu, pelanggaran lain juga tercatat, yakni penggunaan knalpot brong sebanyak 159 kasus, serta tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) sebanyak 143 kasus. Namun, Satlantas tidak menemukan pelanggaran yang melibatkan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dari sisi barang bukti, Satlantas Padang menyita 255 Surat Izin Mengemudi (SIM), 315 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1.058 unit kendaraan bermotor.

“Kendaraan roda dua (R2) mendominasi pelanggaran dengan total 1.437 unit, sedangkan kendaraan roda empat (R4) tercatat 142 unit,” tambah AKP Riwal.

Terkait kecelakaan lalu lintas selama operasi, terdapat 14 kasus. Sebanyak 13 korban mengalami luka ringan, 7 mengalami luka berat, dan tidak ada korban jiwa. Kerugian materiil akibat kecelakaan ditaksir mencapai Rp12,6 juta.

Operasi Patuh Singgalang 2025 digelar untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas. AKP Riwal menegaskan, disiplin berkendara adalah kunci utama keselamatan di jalan raya.

“Ini bukan semata-mata soal penindakan, tapi tentang membangun budaya berlalu lintas yang lebih baik di Kota Padang,” pungkasnya.(ij)

Pos terkait