PADANG, mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali menutup tiga perlintasan liar di lintas Lubuk Alung–Pariaman, Senin (8/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan dari risiko kecelakaan.
Tiga perlintasan yang ditutup berada di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, tepatnya di KM 57+1/2 dan KM 57+2/3 lintas Lubuk Alung–Pariaman.
Penutupan dilakukan oleh tim Pengamanan dan Prasarana KAI Divre II Sumbar bersama sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari Polsek Kota Pariaman, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja, unsur TNI-Polri, komunitas Railfans, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat setempat.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu faktor yang berpotensi mengganggu keselamatan operasional kereta api. Sebab, perlintasan tersebut tidak memiliki izin resmi dan umumnya tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai.
“Penutupan perlintasan liar merupakan salah satu langkah nyata yang kami lakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Upaya ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh stakeholder agar tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman dan tertib,” kata Reza.
Menurut Reza, penutupan perlintasan liar merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi bersama yang dilakukan KAI Divre II Sumbar dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan, dan Bappeda untuk mengidentifikasi titik-titik perlintasan yang dinilai berisiko.
Hingga Juni 2026, KAI Divre II Sumbar telah menutup 21 perlintasan liar dari total 35 titik yang masuk dalam program penutupan bertahap. Sebanyak 17 titik ditutup sepanjang tahun 2026, sementara empat titik lainnya telah ditertibkan pada tahun sebelumnya.
Selain penutupan perlintasan liar, KAI juga terus memperkuat aspek keselamatan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan standar operasional secara disiplin, serta edukasi kepada masyarakat.
“KAI terus memperkuat keselamatan melalui penutupan perlintasan liar, peningkatan kompetensi SDM, penerapan SOP secara disiplin, serta edukasi publik yang dilakukan secara berkelanjutan bersama seluruh stakeholder. Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Reza.
KAI Divre II Sumbar mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup, tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Melalui kolaborasi antara KAI, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat, upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian di Sumatera Barat diharapkan terus berjalan sehingga layanan transportasi kereta api semakin aman, andal, dan nyaman bagi masyarakat.(*)







