PADANG, mimbarnasional.com — Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, menegaskan bahwa kepala daerah yang saat ini masih aktif menjabat dan mencalonkan diri untuk periode kedua di daerah yang sama tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
Sebaliknya, kewajiban mundur berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota di daerah lain. Misalnya, seorang bupati dari Kabupaten Kelapa yang mencalonkan diri sebagai walikota di Kota Apel, atau gubernur dari Provinsi Mangga yang mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur di Provinsi Melon, diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf p Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain harus berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon.
Namun demikian, bagi kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama, aturan yang berlaku berbeda. Mereka diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada. Pasal ini menjelaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.
Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh para calon kepala daerah, agar mereka dapat mempersiapkan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.(Ms/Romelt)