Lubuk Basung, Mimbar – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Lazuardi Erman, SH, mensosialisasikan Perda No 21 Tahun 2018 tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan dihadiri oleh segenap masyarakat Agam dari berbagai latarbelakang konsumen dan para pelaku UMKM di Kab. Agam, Minggu, 10 April 2022.
“Bapak-ibu perlu memahami peraturan daerah ini supaya bapak-ibu mengerti akan hak perlindungan sebagai konsumen, serta dapat berhati-hati terhadap produk berbahaya yang beredar,” tegas Lazuardi dalam acara silaturahmi dan berbuka bersama.
Dalam acara ini, Lazuardi menjelaskan poin-poin penting yang terkandung dalam PERDA no 21 tahun 2018. Sehingga peserta sosialisasi dapat memahami dengan cermat garis besar hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha UMKM.
“Maksud penyelenggaraan perlindungan konsumen adalah segala upaya untuk memberikan hak dan kewajiban kepada konsumen, sederhananya mengatur perlindungan konsumen,” terang Lazuardi Erman.
Sebagai anggota DPRD Sumbar, Lazuardi menghimbau pelaku UMKM dan konsumen untuk sadar akan pentingnya peran mereka dalam penegakan PERDA ini.
“Perda ini adalah perda yang sangat berkaitan erat dengan bapak dan ibu sekalian sebab menyangkut label kadaluarsa sebuah produk, sebagai bentuk pengawasan terhadap barang-barang dari produsen,” ujar Lazuardi Erman.
Kemudian disebutkan konsumen memiliki hak atas kejelasan produk, harus terukur higeinisitas dan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhi hak tersebut.
“Ini adalah contoh kecil dari penerapan perda no 21 tahun 2018. Pemerintah perlu melaksanakan operasi pasar guna memantau kesediaan dan kelayakan edar dari barang-barang yang beredar,” jelasnya.
Disela penjelasannya, Lazuardi menghimbau masyarakat perlu berhati-hati karena kebanyakan produk yang beredar sekarang belum terstandarisasi dengan baik, serta masih terjadi beberapa produk di masyarakat mengandung zat berbahaya.
Apabila ditemukan produk dengan katagori tak layak edar maka PERDA ini melarang produksi maupun pengedarannya. Maka sebuah kewajiban bagi konsumen mengadukan hal ini dan pemerintah berkewajiban untuk menindak perbuatan yang melarang hukum seperti ini. (mn/deko)