Satpol PP Padang Tertibkan Warung Diduga Jual Miras, 2 Petugas Terluka

PADANG,mimbarnasional – Dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, terluka saat melakukan penertiban warung yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu (27/9/2026) malam.

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol saat melakukan pemeriksaan di salah satu warung.

“Sejumlah minuman beralkohol kami temukan dan selanjutnya diamankan untuk dilakukan pendataan serta penanganan lebih lanjut,” kata Wahyu dalam keterangannya.

Namun, proses penertiban disebut sempat memanas setelah pemilik warung menolak tindakan petugas. Kericuhan kemudian terjadi dan diduga melibatkan penggunaan botol kaca.

Akibat insiden tersebut, dua personel Satpol PP mengalami luka dan mendapat penanganan medis.

Wahyu menyayangkan kekerasan yang terjadi terhadap petugas saat menjalankan tugas. Ia mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” ujarnya.

Menurut Wahyu, petugas tetap mengedepankan prosedur dalam setiap kegiatan pengawasan dan penertiban di lapangan.

Ia mengatakan, apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada tindak pidana, Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk proses selanjutnya.

“Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang,” katanya.

Sejumlah botol minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Satpol PP Kota Padang menyatakan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat akan terus dilakukan. Petugas juga akan mengedepankan pendekatan persuasif dan prosedural serta berkoordinasi dengan unsur terkait dalam setiap penertiban.(*)

Pos terkait