PADANG,mimbarnasional – Pihak AKBP Faisal Suharizal akhirnya buka suara terkait tudingan pelecehan yang menyeret nama perwira tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Suharizal, pihak AKBP F membantah tudingan tersebut dan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang berkembang di ruang publik.
Kuasa hukum menyebut pihaknya selama ini memilih diam dan menyerahkan proses kepada mekanisme hukum. Namun, karena muncul berbagai narasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya, mereka memutuskan memberikan klarifikasi.
Suharizal mengungkap setidaknya tiga hal yang dinilai menjadi kejanggalan dalam perkara tersebut.
Pertama, pihak AKBP F membantah adanya peristiwa pelecehan yang disebut terjadi di ruang Biddokkes pada 15 Januari. Menurutnya, pernyataan terkait kejadian tersebut telah diklarifikasi secara resmi di bawah sumpah.
Kedua, terkait video yang beredar di masyarakat. Kuasa hukum menegaskan video tersebut bukan direkam di ruang Biddokkes sebagaimana narasi yang berkembang.
“Video yang beredar itu bukan diambil di ruangan Biddokkes. Isi video tersebut juga tidak menunjukkan adanya tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan,” ujar Suharizal.
Ketiga, kuasa hukum mempertanyakan jeda waktu antara dugaan kejadian dengan laporan yang dibuat.
Menurut Suharizal, pelapor merupakan anggota polisi aktif dan berada dalam lingkungan yang relatif dekat dengan sentra pelayanan kepolisian.
“Jarak ke SPKT hanya sekitar 20 langkah. Namun, mengapa laporan baru dibuat tiga bulan setelah kejadian yang dituduhkan?” katanya.
Atas dasar sejumlah hal tersebut, pihak AKBP F menyatakan tidak akan tinggal diam apabila tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik tersebut terus berkembang tanpa didukung pembuktian hukum yang sah.
“Kami siap mengambil perlawanan hukum atas apa yang kami nilai sebagai upaya menghitamkan nama baik klien kami,” tegas Suharizal.
Pihak AKBP F juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum memberikan kepastian.
Mereka meminta seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengikuti perkembangan perkara berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
“Biarkan proses hukum berjalan dan masyarakat menilai berdasarkan fakta serta pembuktian yang sah, bukan penghakiman sepihak di ruang publik,” ujarnya.(*)







