Bapenda Sumbar Tagih Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan yang Masih Terutang

PADANG,mimbarnasional – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah mengejar pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) sektor perkebunan yang masih menunggak. Total pajak terutang tercatat mencapai Rp114,28 miliar.

Kepala Bapenda Sumbar Al Amin mengatakan, dari total kewajiban tersebut, baru Rp179,7 juta yang telah dibayarkan. Dengan demikian, masih ada sekitar Rp114,1 miliar yang belum dilunasi.

Bacaan Lainnya

“Penagihan kami lakukan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban harus menyelesaikan pajak terutangnya,” kata Al Amin kepada wartawan dalam pertemuan dengan Kepala UPTD se-Sumbar di Padang, Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan data Bapenda Sumbar, utang PAP sektor perkebunan terbesar berada di Kabupaten Pasaman Barat dengan nilai Rp77,95 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp178,93 juta telah dibayarkan sehingga tersisa Rp77,77 miliar.

Selanjutnya, utang PAP di Dharmasraya mencapai Rp13,07 miliar. Seluruhnya tercatat belum dibayarkan.

Kemudian Pesisir Selatan memiliki pajak terutang sebesar Rp11,88 miliar yang juga belum dibayarkan.

Sementara itu, utang PAP di Agam mencapai Rp7,31 miliar, Padang Aro Rp3,56 miliar, dan Sijunjung Rp496,95 juta. Di Sijunjung, baru Rp775,2 ribu yang dibayarkan sehingga tersisa Rp496,18 juta.

Al Amin menegaskan penagihan PAP bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, langkah tersebut juga berkaitan dengan kepatuhan dan keadilan dalam perpajakan.

“Ini menjadi perhatian kita bersama. Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajiban, artinya mereka telah mengabaikan daerah. Sementara mereka terus meraup dari alam yang diolah,” ujarnya.

Bapenda Sumbar akan melakukan pemutakhiran data, verifikasi kewajiban pajak, pendekatan kepada wajib pajak, hingga tindak lanjut administrasi terhadap perusahaan yang belum melakukan pembayaran.

Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan surat teguran atau pemberitahuan sesuai tahapan penagihan, Bapenda dapat melanjutkan proses ke tahap berikutnya.

Tahapan tersebut dapat berupa penerbitan surat paksa hingga penyitaan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pemungutan dan penagihan PAP tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bapenda Sumbar menyebut optimalisasi PAP sektor perkebunan menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah daerah mendorong seluruh potensi PAP sektor perkebunan dapat terdata secara akurat, ditetapkan sesuai ketentuan, dan dibayarkan tepat waktu.

Dengan optimalisasi tersebut, penerimaan PAP diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumbar.(*)

Pos terkait