PADANG,mimbarnasional – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Jumat (15/5/2026).
Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah lapak dan barang milik PKL yang ditinggalkan di lokasi. Seluruh barang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan menjaga keindahan kota agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Eka.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin terhadap PKL yang berjualan di area terlarang.
Selain itu, sejumlah barang milik PKL yang diamankan juga telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku.(*)







