PADANG,mimbarnasional – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah guna memperkuat pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan di daerah.
Langkah itu dilakukan melalui Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah yang digelar bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Balai Diklat Keuangan Medan. Kegiatan berlangsung selama sepekan, mulai 4 hingga 8 Mei 2026 di Padang.
Pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur, baik dari sisi pengetahuan, keterampilan, maupun sikap dalam melaksanakan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai ketentuan.
Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan pemeriksa pajak memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan menciptakan keadilan fiskal.
“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujar Al Amin Senin (4/5/2026).
Ia menambahkan, kegiatan ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya kompetensi aparatur sipil negara sesuai tugas dan fungsi jabatan.
Materi pelatihan meliputi aspek hukum perpajakan daerah, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.
Peserta pelatihan berasal dari Bapenda Provinsi Sumatera Barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Barat.
Melalui pelatihan ini, Bapenda berharap aparatur semakin profesional dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pajak daerah, sehingga mampu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).(*)







