Rohil, mimbarnasional.com – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir resmi memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2026, Bupati Rokan Hilir, H. Bistaman, menginstruksikan penyesuaian tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat adopsi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sekaligus melakukan efisiensi sumber daya di lingkungan pemerintah daerah. Dalam edaran tersebut, Bupati menetapkan bahwa pola kerja WFH dilaksanakan sebanyak satu hari dalam seminggu.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dilaksanakan dengan pola WFH pada setiap hari Jumat,” bunyi poin utama dalam edaran yang ditetapkan pada 15 April 2026 tersebut.
Meski bekerja dari rumah, Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN wajib melakukan presensi kehadiran melalui aplikasi Simpegnas menggunakan fitur ‘Presensi Di Luar Titik Lokasi’ dan tetap menjalankan fungsi jabatan masing-masing. Selain transformasi digital, kebijakan ini mengusung misi besar yaitu penghematan energi secara riil.
Pemkab Rohil menargetkan pengurangan biaya operasional kantor melalui beberapa langkah konkret yaitu : Penghematan Listrik, Mengatur suhu AC di angka 24°C-25°C, mematikan AC satu jam sebelum pulang, serta mencabut seluruh peralatan listrik saat tidak digunakan. Penghematan BBM & Perjalanan Dinas, Membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50% dan memangkas anggaran perjalanan dinas dalam negeri hingga 50% serta luar negeri sebesar 70%. Optimalisasi Teknologi : Mendorong rapat, seminar, dan bimbingan teknis dilaksanakan secara hybrid atau daring (online).
Bupati H. Bistaman memastikan bahwa layanan masyarakat tidak akan terganggu. Unit kerja yang memberikan pelayanan publik langsung tetap diwajibkan melaksanakan WFO (100% di kantor). “Unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target kinerja tercapai dan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik,” tegasnya dalam edaran tersebut.
Untuk menjamin produktivitas, Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pengawasan ketat. Setiap ASN diwajibkan mengisi jurnal harian sebagai bukti kinerja berbasis output. Evaluasi kinerja, disiplin, dan penghitungan realisasi penghematan anggaran (Listrik, Air, BBM) harus dilaporkan secara berkala kepada Bupati melalui Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir paling lambat tanggal 1 setiap bulannya.
Langkah berani ini diharapkan dapat membangun resiliensi organisasi dan mendorong budaya hidup sehat serta kerja terukur di kalangan ASN Rokan Hilir. (Mn/*/Ayu)
SUMBER: https://mediacenter.rohilkab.go.id/view/pemkab-rohil-terapkan-wfh-setiap-jumat-bupati-bistamam-untuk-transformasi-budaya-kerja-dan-efisiensi







