PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel selama bulan suci Ramadhan, termasuk kegiatan menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa area jalur kereta api merupakan zona terbatas yang diperuntukkan khusus bagi operasional perkeretaapian, bukan untuk aktivitas masyarakat.
“Setiap Ramadhan masih kami temukan warga yang berkumpul, duduk, atau bermain di sekitar rel, baik menjelang berbuka maupun saat sahur. Kami mengingatkan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik untuk beraktivitas. Risiko kecelakaan sangat besar dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Reza.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan tindakan seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur rel untuk kepentingan selain angkutan kereta api.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar tercantum dalam Pasal 199 UU yang sama, yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Divre II Sumbar rutin melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, termasuk ke sekolah dan komunitas, guna meningkatkan pemahaman akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Pengamanan juga diperkuat melalui patroli serta penempatan personel keamanan di sejumlah titik rawan.
Memasuki periode Angkutan Lebaran 2026, pengawasan semakin diintensifkan melalui safety talk, inspeksi rutin, hingga pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan operasional berjalan aman dan tertib. Petugas keamanan juga disiagakan di perlintasan sebidang tidak terjaga dengan lalu lintas kendaraan tinggi serta di Daerah Perhatian Khusus (Dapsus).
Reza menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur rel. Apabila melihat kegiatan mencurigakan atau berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang,” tuturnya.
KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu waspada saat melintasi perlintasan sebidang, mendahulukan perjalanan kereta api, serta tidak menerobos palang demi keselamatan bersama.
Dengan berbagai langkah pengamanan dan edukasi tersebut, KAI Divre II Sumbar berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman selama Ramadhan hingga menjelang Lebaran.(*)






