PADANG,mimbarnasional – Ratusan pedagang Pasar Raya Padang menggelar aksi unjuk rasa di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (9/2/2026). Mereka memprotes kebijakan penertiban dan relokasi pedagang yang dinilai merugikan pedagang kecil.
Massa aksi melakukan long march dari kawasan Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menuju Rumah Dinas Wali Kota Padang sekitar pukul 14.00 WIB. Para pedagang membawa spanduk berisi penolakan relokasi serta tuntutan perlindungan bagi pedagang kecil.
Aksi tersebut juga diwarnai dengan pengarakkan boneka pocong. Boneka itu dibawa sebagai simbol kekecewaan pedagang terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai mematikan mata pencaharian mereka.
Salah seorang orator aksi, Yana, menyebut para pedagang kerap diperlakukan tidak adil saat penertiban. Ia mengklaim barang dagangan hingga kotak uang pedagang disita oleh petugas dan tidak dikembalikan secara utuh.
“Kami merasa ditindas dan diperlakukan tidak adil. Barang dagangan kami diambil, disita dan tidak dikembalikan. Kotak uang pedagang juga diambil, kotaknya dikembalikan tapi isinya tidak,” kata Yana.
Menanggapi aksi tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Menrofa, mengatakan penertiban pedagang ke fase tujuh dilakukan untuk menata kawasan Pasar Raya agar lebih rapi. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti keluhan pedagang terkait adanya pihak yang menguasai banyak lapak.
Hingga aksi berakhir, massa tidak bertemu dengan Wali Kota Padang dan belum ada titik temu. Massa aksi kemudian membubarkan diri dan menyatakan akan menggelar aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti.(*)








