Kasus Kredit Bermasalah Rp34 Miliar, Dua Pimpinan DPRD Sumbar Tak Hadir Diperiksa

Foto : Kejari Padang Koswara

PADANG,mimbarnasional – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Padang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit bermasalah salah satu bank plat merah dengan tersangka Beny Saswin Nasrun, Senin (18/5/2026).

Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan kedua legislator itu dipanggil terkait persoalan pembayaran gaji BSN yang masih berjalan meski statusnya telah menjadi tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

“Namun kedua saksi tidak datang. Ketidakhadiran keduanya tanpa pemberitahuan,” kata Koswara, Senin.

Menurut dia, Kejari Padang telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Doni dan Bakri untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu (20/5/2026). “Kedua saksi ini akan dipanggil yang kedua kalinya, Rabu besok untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Surat sudah dikirim,” ujarnya.

Selain itu, Kejari Padang juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, untuk diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah dimintai keterangan terkait pembayaran gaji, tunjangan, dan dana pokok pikiran (pokir) BSN.

Koswara menegaskan surat pemanggilan terhadap Doni dan Bakri sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar. Surat pemanggilan untuk Doni bernomor SP-48/I..3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan untuk Bakri bernomor SP-49/I..3.10/Fd.2/05/2026.

“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke Sekretariat DPRD Sumbar. Siapa yang menerimanya tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, Maifrizon mengaku tidak mengetahui adanya pemanggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin ini. Ia menyebut pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Sumbar sedang menjalani agenda kunjungan luar daerah.

“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” kata Maifrizon melalui pesan singkat.

Terpisah, Doni Harsiva Yandra membantah dirinya mangkir dari panggilan Kejari Padang. Ia mengaku baru menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Rabu (20/5/2026).

“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan sebagai saksi Rabu depan dari sekwan. Kalau untuk surat pemanggilan hari ini Senin saya tidak menerima sama sekali,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kredit bermasalah yang menjerat BSN dengan potensi kerugian negara mencapai Rp34 miliar. Hingga kini, BSN masih berstatus DPO.

Upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan kuasa hukum BSN di Pengadilan Negeri Padang sebelumnya juga telah ditolak, sehingga penetapan tersangka, status DPO, dan proses penyitaan yang dilakukan Kejari Padang dinyatakan sah secara hukum.(*)

Pos terkait