Kejari Padang Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Kerugian Negara Rp34 Miliar

Foto : Kejari Padang Koswara

PADANG,mimbarnasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup akhir tahun dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan garansi distribusi semen di salah satu bank milik negara.

Kepala Kejari Padang, Koswara, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial BSN, RA, dan RF. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/12/2025).

Bacaan Lainnya

BSN merupakan Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada (BIP) periode 2013–2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SK Kajari Padang Nomor TAP-03/L3.10/Fd.2/12/2025.

“BSN mengajukan agunan fiktif dalam permohonan fasilitas kredit,” kata Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto.

Sementara itu, RA yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager salah satu bank plat merah periode 2016–2019 ditetapkan sebagai tersangka melalui SK Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Tersangka lainnya, RF, merupakan Relationship Manager periode 2018–2020 dengan SK Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025.

Koswara menjelaskan, kasus ini bermula dari permohonan Delivery Order (DO) semen oleh BSN yang mensyaratkan adanya jaminan bank. Namun, RA dan RF dinilai tidak cermat dalam meneliti persyaratan jaminan tersebut.

“Kelalaian itu mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp34 miliar,” ujarnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dipanggil sebagai saksi. Namun, hanya RF yang memenuhi panggilan penyidik. BSN dan RA tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Meski demikian, Kejari Padang tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan akan kembali melakukan pemanggilan pada 5 Januari 2026, kali ini dengan status tersangka.

Dalam proses penyidikan, Kejari Padang juga telah menyita sejumlah dokumen dari rumah dan kantor BSN, kantor notaris, BPN di Dumai, serta kantor bank plat merah di Pekanbaru.

Selain itu, penyidik turut menyita uang sebesar Rp17,55 miliar serta sejumlah barang dan dokumen yang diserahkan secara sukarela oleh saksi.

“Penyitaan ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan,” tutup Koswara.(ij)

Pos terkait