JAKARTA,mimbarnasional – Keputusan pemerintah pusat untuk tidak memangkas Transfer ke Daerah (TKD) Sumatera Barat pada 2026 dinilai menjadi penyangga penting bagi daerah yang tengah menghadapi tekanan pascabencana.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, mengatakan kebijakan tersebut memberi ruang fiskal bagi pemerintah daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi darurat pemulihan.
Namun, Rahmat menilai keberlangsungan TKD saja belum cukup untuk menjawab tantangan besar yang dihadapi Sumatera Barat, terutama terkait kerusakan infrastruktur akibat bencana.
Menurutnya, skala kerusakan yang terjadi membutuhkan pendekatan fiskal berbeda, dengan keterlibatan langsung negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ia menegaskan, kapasitas APBD Sumatera Barat sejak awal tidak dirancang untuk menanggung beban rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur besar secara bersamaan. Jika pembiayaan jalan, jembatan, irigasi, hingga fasilitas publik strategis tetap dibebankan ke daerah, proses pemulihan dikhawatirkan akan berjalan lambat.
“TKD itu menjaga daerah tetap bernapas. Tapi untuk membangun kembali infrastruktur utama, negara harus hadir penuh. Beban itu tidak adil jika ditumpukan ke daerah,” kata Rahmat di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Rahmat mendorong agar alokasi TKD dan APBD difokuskan pada pemulihan ekonomi masyarakat terdampak. Ia menilai sektor pertanian, UMKM, serta penguatan daya beli warga perlu segera dipulihkan agar aktivitas ekonomi lokal tidak stagnan terlalu lama.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa bencana tidak hanya merusak fisik wilayah, tetapi juga mempersempit ruang fiskal daerah. Kebutuhan anggaran melonjak signifikan, sementara kemampuan keuangan daerah cenderung stagnan.
Tanpa intervensi kuat dari pemerintah pusat, risiko keterlambatan pemulihan dinilai sulit dihindari.
Rahmat juga menekankan pentingnya arah kebijakan pemulihan yang lebih tegas dan terukur. Sumatera Barat, menurutnya, merupakan wilayah rawan bencana, sehingga rekonstruksi tidak boleh sekadar mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi juga memperkuat ketahanan infrastruktur ke depan.
“Pemulihan tidak boleh setengah-setengah. Arah kebijakan harus jelas, pendanaan harus pasti, dan yang paling penting berpihak pada warga terdampak,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebut kebijakan tidak memangkas TKD menjadi faktor penting agar daerah tetap mampu menjalankan pelayanan dasar bagi masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan adanya relaksasi fiskal bagi daerah terdampak bencana pada 2026. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas daerah sekaligus mempercepat pemulihan pascabencana.(*)







