Hakim Cecar Bupati Siak Soal Cukong di Kasus Kerusuhan PT Seraya Sumber Lestari

Bupati Siak Afni Zulkifli dicecar majelis hakim saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus kerusuhan dan penyerangan terhadap perusahaan HTI, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10/2025).

PEKANBARU,mimbarnasional – Bupati Siak Afni Zulkifli dicecar majelis hakim saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus kerusuhan dan penyerangan terhadap perusahaan HTI, PT Seraya Sumber Lestari (SSL), di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (15/10/2025).

Afni hadir sebagai saksi terkait konflik antara masyarakat Desa Tumang, Kabupaten Siak, dengan pihak perusahaan yang terjadi pada 11 Juni 2025 lalu. Dalam persidangan tersebut, muncul dua nama yang disebut-sebut sebagai aktor penting di balik konflik, yakni Apiu dan Cimpo.

Bacaan Lainnya

Kedua nama itu disebut sebagai cukong yang memiliki lahan ratusan hektare kebun sawit di kawasan HTI milik PT SSL. Namun, meski sudah beberapa kali dipanggil penyidik dan pengadilan, keduanya belum pernah hadir untuk memberikan keterangan.

“Saya baru mengenal Cimpo dan Apiu hari ini (saat diperiksa sebagai saksi). Saya tak kenal sebelumnya,” kata Afni di hadapan majelis hakim PN Kelas I A Pekanbaru.

Ketua Majelis Hakim Dedy kemudian menyoroti peran kedua pengusaha tersebut. Ia menyebut, dari fakta persidangan, Apiu dan Cimpo diduga berperan menyediakan logistik bagi massa yang menyerang perusahaan.

“Kenapa saya panggil Apiu dan Cimpo ini? Karena kami ingin mengetahui keterlibatannya. Ini fakta persidangan,” ujar Dedy.

Hakim Dedy juga menyinggung posisi Afni sebagai kepala daerah yang seharusnya bersikap netral dan menjadi penengah dalam konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Maksud saya memanggil Ibu untuk memberikan keterangan. Ibu kan pejabat yang disumpah dan orang tua dari kedua pihak yang berkonflik,” tegas hakim.

Dalam sidang itu, Afni juga diminta menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil Pemerintah Kabupaten Siak pascakonflik. Ia hadir memberikan kesaksian untuk 12 terdakwa yang dituduh terlibat dalam penyerangan dan pembakaran fasilitas PT SSL.

Belasan terdakwa tersebut turut dihadirkan di ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan.

Sementara itu, hakim menyatakan Apiu dan Cimpo akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan lahan ratusan hektare di kawasan konsesi HTI PT Seraya Sumber Lestari.(ij)

Pos terkait