Satpol PP Padang Gelar Sidang Tipiring, 6 Pelanggar Didenda, 2 Mangkir

Foto : Sidang Tipiring 8 pelanggar Peraturan Daerah Kota Padang

PADANG,mimbarnasional –  Satpol PP Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap delapan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Pengadilan Negeri Padang, Jumat (1/8/2025). Dari delapan pelanggar, enam orang hadir dan langsung dijatuhi sanksi oleh hakim.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan sidang tipiring ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda di Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Sidang ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat terhadap aturan,” ujar Rio

Dari enam pelanggar yang hadir, dua di antaranya adalah pemilik kafe yang melanggar jam operasional. Sementara empat lainnya merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area terlarang. Dua pelanggar lainnya tidak menghadiri sidang dan akan diproses lebih lanjut.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan denda kepada masing-masing pelanggar sebesar Rp350 ribu atau kurungan dua hari.Sementara empat PKL masing-masing didenda Rp300 ribu atau kurungan dua hari.

Satpol PP memastikan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkala.“Kami berharap sidang ini memberi efek jera. Penegakan Perda akan terus kami lakukan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambah Rio.

Sidang berlangsung lancar di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang, Jalan KH. Sulaiman, dengan pengawalan petugas Satpol PP.(ij)

Pos terkait