PADANG, mimbarnasional.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas sejumlah hal-hal strategis dengan BK DPRD Kota Tanjung Pinang, Kamis (29/2). Salah satunya adalah, koordinasi pembinaan etika dewan dengan fraksi-fraksi yang ada di DPRD tersebut.
Ketua BK DPRD Sumbar Muzli M Nur mengatakan, untuk menjaga etika anggota dprd perlu koordinasi dengan fraksi masing-masing. Jadi perihal pembinaan dewan bukan tanggung jawab BK, tapi di fraksi-fraksi.
Ketika masuk ke dalam struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD, maka semua telah menjadi keluarga besar. Hendaknya setiap AKD menjaga etika untuk kehormatan lembaga perwakilan rakyat.
” Kita berharap jangan ada anggota DPRD yang terkena pidana murni selama masa jabatan, masuk 65 keluar juga harus 65 di akhir jabatan dengan komposisi yang tidak tertukar,” katanya.
Dia menjelaskan, agar lebih efektif dan efesien, BK akan menggandeng fraksi-fraksi dalam menertibkan anggotanya. Hal tersebut tentu akan lebih mengena karena pada prinsipnya pembinaan itu berada pada fraksi.
“Ketika ada potensi atau hal yang tak sesuai dengan tata tertib (tatib) tentu menjadi perhatian BK. Jika terkait anggota dewan, kita akan langsung mengkomunikasikan dengan fraksi masing-masing,” ujar dia.
Dia mengatakan pada prinsipnya, BK berperan untuk menjaga marwah anggota dewan dan lembaga. Apalagi mereka adalah wakil rakyat yang harus menjaga kehormatan. BK adalah salah satu AKD resmi di DPRD. Makanya harus serius dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dia menyampaikan bahwa kode etik DPRD telah diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kode etik merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas kedewanan agar tidak keluar dari ketentuan yang ada untuk menjaga kehormatan DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya
Sementara itu Ketua BK Kota Tanjung Pinang Surya Admaja mengatakan, di DPRD Kota Tanjung Pinang jumlah anggota BK hanya tiga orang, namun kinerja lebih optimal karena bisa saling tukar pikiran.”Menyatukan tiga kepala lebih mudah dari lima kepala,” ujarnya.
Selama periode 2019-2024, belum ada anggota DPRD Kota Tanjung Pinang yang diberhentikan karena kasus yang serius.
“Dalam mekanisme bekerja, fokus BK Tanjung Pinang adalah memonitor absensi paripurna, berapa anggota yang hadir dan berapa yang tidak hadir. Dalam Tatib DPRD Tanjung Pinang, enam kali absen paripurna akan diberikan teguran kepala fraksi melalui surat resmi BK,” katanya.
Dia menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur, jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan.
Hadir di kesempatan tersebut, Ketua BK DPRD Tanjung Pinang Surya Admaja, anggota BK DPRD Tanjung Pinang Respriadi dan Rosiani. (mn/*/ton)