PADANG, mimbarnasional.com — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Evi Yandri Rajo Budiman mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2018 tentang Psikotropika dan Narkotika kepada kelompok masyarakat dan majelis taklim di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Selasa (6/2/2024).
Dikatakan Evi Yandri, dampak dari penyalahgunaan narkoba sudah merusak secara physik dan mental para pemakainya. Ironisnya, sebagian besar dari mereka merupakan generasi muda yang menjadi penerus bangsa menuju kesejahteraan dan kemakmuran.
Evi Yandri mengatakan bahwa dari data yang didapat dari pemprov Sumbar, pengguna barang haram ini sudah mencapai 1.1 persen atau sudah di angka 68 ribu pengguna di Sumbar.
“Itu data dari tahun 2018 dan belum lagi jika ditambahi dengan data yang terbaru saat ini. Jelas sangat miris kita melihat keadaan Sumatera Barat. Hal ini harus kita tangani secara serius,” ungkap Evi Yandri dari Fraksi Partai Gerindra.
“Faktor utama dari penyebab pengguna adalah berawal dari masalah di lingkungan keluarga yang tidak kondusif, ditambah dari pengawasan orang tua serta kepercayaan diri yang berlebihan kepada anak ataupun anggota keluarga yang lain,” tambahnya.
Dijelaskan Evi Yandri, persoalan yang timbul kebanyakan berawal dari keluarga, seperti konflik internal antara orang tua yang mengakibatkan perceraian dan faktor lain sehingga menyebabkan ketidak nyamanan si anak berada di lingkungan rumah. Akhirnya si anak mencari hiburan di luar rumah sehingga terseret kepada pergaulan yang notabene adalah rekan pengguna narkoba. Diawali coba coba dan akhirnya menjadi pencandu.
“Sosialisasi Perda ini harus terus diadakan dengan menggandeng tokoh masyarakat, alim ulama, majelis taklim serta kelompok pemuda atau ormas pemerhati masalah sosial. Harapannya tingkat kesadaran generasi muda dan pengawasan orang tua serta lingkungan sekitar dapat dimaksimalkan, jangan ragu untuk memberikan informasi kepada kita atau Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI) untuk diberikan fasilitas rehabilitasi,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Evi Yandri, ada sekitar 113 orang pecandu narkoba tengah menjalani proses rehab di YPJI kota Padang. Semoga dengan Sosialisasi yang dijalankan secara masif dapat menekan tingkat kriminal di daerah Sumbar.
Kegiatan Sosper ini dihadiri lebih kurang 160 perwakilan masyarakat, tokoh pemuda, majelis taklim serta dari dinas Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat, Camat Kuranji, Lurah dan LPM.
“Diharapkan nantinya peran serta Pemprov dapat lebih maksimal dengan memberikan fasilitas penunjang dari lokasi rehabilitasi. Kita pun dari dana pokir dari partai Gerindra yang kita peroleh selama inipun selalu berupaya untuk menjalankan terus menerus kelangsungan tempat rehabilitasi ini,” pungkas Evi Yandri Rajo Budiman. (mn/*/ton)