Dua Tahun Tinggal di Padang, 7 WNA Tak Dikenal Warga Sekitar

PADANG,mimbarnasional -Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat mengecek sebuah rumah kontrakan di Jalan Samudera Nomor 28, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (29/10/2026). Rumah tersebut diketahui dihuni tujuh warga negara asing (WNA) selama sekitar dua tahun, tetapi aktivitas mereka belum diketahui perangkat lingkungan setempat.

Pengecekan dipimpin Katim Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar, Aiptu Dr. Reszil Murtesiswara, S.E., M.M., bersama perangkat kelurahan, RT, ketua pemuda, warga, dan personel Dubalang Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas, aktivitas, serta kelengkapan dokumen keimigrasian para WNA. Pengawasan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025.

Keberadaan para WNA menjadi perhatian karena rumah kontrakan itu terkesan tertutup. Pagar rumah selalu tergembok sehingga dari luar terlihat seperti tidak berpenghuni.

Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan warga, termasuk dugaan rumah digunakan sebagai tempat aktivitas judi online (judol). Namun, dugaan tersebut belum terbukti dan tidak ditemukan bukti yang mengonfirmasi keterlibatan para WNA dalam aktivitas judi online pada pengecekan awal.

“Kebetulan ada orang asing tinggal di sini, di Jalan Samudera ini. Ada sekitar tujuh orang warga negara asing. Namun, warga sekitar tidak mengetahui apa kegiatan mereka di dalam, padahal kondisi ini sudah berlangsung selama dua tahun,” kata Reszil.

Ia mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mengetahui keberadaan para WNA sekaligus memastikan kelengkapan administrasi mereka.

“Karena itu, kami mengambil inisiatif bersama perangkat kelurahan, RT, ketua pemuda, dan warga untuk mengecek berapa orang asing yang ada di dalam, apa kegiatan mereka, serta apakah dokumen keimigrasiannya lengkap,” ujarnya.

Mengaku Hanya Transit ke Mentawai

Dalam pengecekan tersebut, petugas bertemu dengan perwakilan bernama Yonatan. Ia menyampaikan bahwa para WNA berada di bawah naungan Yayasan Obor Mentawai.

Rumah di Padang itu disebut digunakan sebagai tempat singgah sebelum mereka berangkat ke Kepulauan Mentawai untuk menjalankan kegiatan kebudayaan, pendidikan, dan kesenian.

Berdasarkan keterangan awal, tujuh WNA tersebut terdiri dari enam warga negara Amerika Serikat dan satu warga negara Afrika Selatan.

“Menurut keterangan perwakilan mereka, di sini hanya untuk transit sebelum berangkat ke Mentawai untuk melakukan kegiatan kebudayaan, pendidikan, dan kesenian. Data-data mereka akan diberikan kepada kami karena saat ini tersimpan di laptop,” jelas Reszil.

Meski demikian, petugas belum memastikan seluruh identitas dan status keimigrasian para WNA tersebut. Unit POA masih menunggu data yang dijanjikan pihak perwakilan untuk ditindaklanjuti.

Yonatan juga menyampaikan bahwa pihak Kantor Imigrasi Padang telah mendatangi rumah tersebut pada Juli 2026. Para WNA disebut telah melaporkan keberadaan mereka.

Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Untuk memastikan secara keseluruhan, tentu pihak imigrasi yang lebih memahami karena itu merupakan kewenangan mereka,” katanya.

Rumah Dikontrak Selama 2 Tahun

Dari hasil pengecekan awal, rumah tersebut diketahui dikontrak Yayasan Obor Mentawai selama dua tahun. Masa kontraknya diperkirakan berakhir sekitar tiga bulan lagi.

Sementara itu, Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 menjadi salah satu acuan dalam pengawasan keberadaan orang asing tersebut.

Dalam ketentuan yang disampaikan saat kegiatan, setiap orang atau kelompok yang berkunjung atau menerima tamu di tempat tinggal lebih dari 1 x 24 jam wajib melapor.

Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar akan menindaklanjuti hasil pengecekan melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas, dokumen, dan status keberadaan para WNA.

Hingga pengecekan awal dilakukan, belum ada kesimpulan bahwa para WNA tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian maupun terlibat dalam aktivitas judi online.(*)

Pos terkait