Bobol Minimarket di Padang, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi

PADANG,mimbarnasional – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial D (47) yang diduga membobol minimarket Nazea Mart di kawasan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur rokok, uang tunai, hingga mesin CCTV dengan total kerugian korban mencapai Rp15 juta.

Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Parak Laweh, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Operasi tersebut dipimpin Kasubnit I Unit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan berkat informasi dari masyarakat serta hasil penyelidikan cepat di lapangan,” kata Yasin dalam keterangan resminya, Senin (2/11/2026).

Kasus pencurian itu bermula ketika pemilik minimarket, Syafrifendi, mendatangi Nazea Mart di Jalan Parak Laweh, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (20/10/2026) pagi.

Saat tiba di lokasi, korban mendapati gembok toko sudah terlepas dan pintu minimarket dalam kondisi terbuka. Setelah memeriksa bagian dalam toko, korban mengetahui sejumlah barang dagangan dan uang tunai telah hilang.

Barang yang dicuri antara lain rokok berbagai merek, satu unit mesin CCTV, serta uang tunai sebesar Rp6 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu slop rokok Sampoerna, satu slop Slava Bold, satu slop Slava ungu, dan dua slop rokok Surya.

Yasin menyebut tersangka telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan awal. Saat ini, D bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(*)

Pos terkait