PAYAKUMBUH, mimbarnasional.com – Peraturan daerah (perda) tentang ekonomi kreatif (ekraf) bisa menjadi salah satu solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran dan kemiskinan.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat mensosialisasikan perda tersebut, Jumat (8/12) di Agam Jua Art n Cafee, Payakumbuh.
Supardi mengatakan siapa pun dan dimana pun bisa membuka usaha berbasis ekonomi kreatif. Perda ini telah menegaskan regulasi tentang kewajiban pemerintah mendukung usaha ekonomi kreatif masyarakat.
“Baik itu yang pengangguran, ibu rumah tangga, PNS, pensiunan bisa memulai membuka usaha ekonomi kreatif. Jika ini kita gencarkan maka permasalahan pengangguran dan kemiskinan di Payakumbuh dan Sumbar secara umum akan terselesaikan,” katanya.
Sumbar, lanjut Supardi, memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan sebagai ide usaha ekonomi kreatif. Provinsi ini amat kaya akan adat, budaya, kuliner dan banyak hal lain.
“Kuliner dan fashion salah satu contohnya, ini sudah banyak yang mengembangkannya menjadi usaha ekonomi kreatif dan masih sangat terbuka luas untuk terus diinovasikan menjadi sumber usaha baru” ujar Supardi.
Ia menilai masyarakat Payakumbuh mesti menyeriusi potensi ekonomi kreatif. Sektor ini dinilai Supardi bisa menjadi magnet yang menarik wisatawan datang ke Payakumbuh.
“Selama ini saya melihat anak-anak muda Payakumbuh banyak memiliki ide inovasi hebat dalam hal ekonomi kreatif. Hanya saja selama ini mereka tak tahu harus membawa dan mengembangkan ide itu ke arah mana,” ujarnya.
Sekarang, lanjut Supardi, telah ada Perda tentang ekonomi kreatif yang bisa menjadi solusi. Di dalam perda tersebut telah diatur banyak hal yang menyokong perkembangan ekonomi kreatif di Sumbar.
Saat sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif, Dinas Pariwisata Sumbar, Dewi Ria mengatakan keberadaan perda tentang ekonomi kreatif sangat menguntungkan semua masyarakat.
“Perda ini memang dibuat dengan tujuan melindungi dan mengayomi masyarakat yang mengembangkan usaha ekonomi kreatif. Selama ini regulasi tersebut belum ada. Namun sekarang perdanya sudah ada dan siap untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatif,” katanya.(mn/*/Mul)