Anggota DPRD Sumbar Suharjono Sosialisasi Perda Nomor 2/2020 di Nagari Padang Gelugur

Anggota DPRD Sumbar Suharjono dari Partai Demokrat menemui masyarakat Kampung Tongah, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/8/2023). (foto/hms)

Pasaman, mimbarnasional.comĀ  – Anggota DPRD Sumbar, Suharjono kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), kali ini, politisi Partai Demokrat itu menemui masyarakat Kampung Tongah, Jorong Makmur, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sabtu (19/8/2023).

Dalam kesempatan itu Suharjono mengajak masyarakat untuk dapat menerapkan aturan dan berbagai larangan yang berdampak merusak lingkungan yang ada didalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kita berharap seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi aturan yang ada dalam Perda nomor 2 tahun 2020 yang tentunya untuk kebaikan kita bersama,” ujar Suharjono.

Menurut dia, kehadiran Perda nomor 2 tahun 2020 ini sudah pasti akan menjadikan masyarakat akan tetap terjamin keharmonisan kehidupan mereka dengan lingkungan.

Selanjutnya Suharjono menyebut, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu, juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

Suharjono memaparkan ada sejumlah poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait dengan keberadaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang RPPLH.

Di antaranya adalah persoalan debit air, yang terkait dengan tingkat pencemaran sungai, berikutnya tentang tutupan lahan yang sudah mulai banyak terbuka, serta beralih fungsinya lahan.

Selain itu, juga adanya persoalan degradasi lahan atau berkurangnya manfaat lahan, pencemaran lingkungan dengan kegiatan tambang serta persoalan sampah.

“Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan,” tambahnya.

Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.

Sementara itu, Tokoh masyarakat setempat mengucapkan terimakasih pada Suharjino yang sudah mengalokasikan kegiatan Sosialisasi Perda di Kabupaten Pasaman.

“Kegiatan ini selain menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, juga sebagai bentuk kedekatan Wakil Rakyat dengan masyarakatnya,” katanya.(mn/*/mul)

Pos terkait