JAKARTA. Mimbarnasional.com — – Polda Metro Jaya dikabarkan telah menaikkan status dugaan kebocoran dokumen di Kementerian ESDM dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini disebut-sebut menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu menyatakan penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana sehingga penyelidikan pun dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan.
“Lebih dari 10 laporan terkait kasus ini telah diterima, dan penyidik telah memeriksa beberapa saksi serta dokumen-dokumen pendukung,” ungkap Irjen Karyoto.
Meski begitu, Irjen Karyoto menolak memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini. Ia menyatakan bahwa informasi lebih rinci akan diberikan setelah pihak kepolisian memperoleh kesaksian lengkap dan memasuki tahap berikutnya. Ketika ditanya mengenai kemungkinan penyidik untuk memeriksa secara langsung Ketua KPK, Firli Bahuri, Karyoto menjawab dengan diplomatis.
“Kita akan melihat ke depan.” ucapnya.
Dilaporkan bahwa Polda Metro Jaya telah meningkatkan status dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM menjadi tahap penyidikan sejak Senin, 12 Juni. Proses ini dimulai dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/2207/VI/2023/Ditreskrimum.
Sebelumnya, di berbagai media, Firli telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak pernah membocorkan dokumen penyelidikan ke Kementerian ESDM. Dugaan yang sedang diselidiki oleh KPK berkaitan dengan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dugaan ini semakin menguat setelah adanya laporan dari eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.
Irjen Karyoto tak membeberkan pihak mana saja yang telah diperiksa. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Nanti kalau kami sudah mendapatkan saksi-saksi lengkap, kami juga akan menginjak kepada fase berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, MAKI melaporkan pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan yang ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum itu dilayangkan pada Jumat, 7 April 2023.
“Lampiran satu bundel, perihal laporan dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan KPK perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja Kementerian ESDM,” demikian dikutip dari surat laporan yang diterima dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Mingu (9/4).
Boyamin menduga, pembocoran dokumen dimaksud sudah masuk ke dalam kategori menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan. (mn/*/ang)