PADANG, mimbarnasional.com – Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi merespon konflik yang timbul di Kadin Sumbar jelang dilaksanakannya Musprov VII di Bukittinggi, pada 23 Jul 2022.
Menurut sebuah sumber yang terkonfirmasi, Gubernur Mahyeldi melakukan pembicaraan melalui jaringan WhatsApp pribadinya dengan Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid menyampaikan keprihatinannya terhadap konflik di tubuh Kadin Sumbar pasca terbitnya SKK 244 yang menggusur tiga ketua dewan dan 80 persen Pengurus Kadin Sumbar yang tercatat di SK O75.
Sumber tidak menyebutkan materi apa yang dibicarakan oleh Gubernur Mahyeldi dengan Arsyad Rasyid, namun ditambahkan bahwa Gubernur Mahyeldi juga mengirimkan surat kepada Ketua Kadin Indonesia yang bernada keprihatinan terhadap perpecahan di tubuh Kadin Sumbar.
Sumber itu juga mengemukakan bahwa Gubernur Mahyeldi mencemaskan perjalanan Kadin lima tahun ke depan sebagai efek perpecahan internal.
Sumber juga mensitir pernyataan Gubernur Mahyeldi tentang perjalanan lima tahun Kadin Sumbar selama masa kepemimpinan Gubernur Irwan Prayitno dan hal sama juga yerjadi pada saat dirinya menjadi Gubernur Sumbar.
“Bilo awak kabakarajo ko lai, heboh taruih (kapan kita mau bekerja lagi, kalau ribut terus, red),” ujar Gubernur seperti dikutip sumber tadi.
Selain mengirimkan surat resmi kepada Ketua Kadin Indonesia yang berisikan keprihatinan tentang masalah yang menimpa Kadin Sumbar, Gubernur juga melampirkan surat tiga ketua dewan di Kadin Sumbar yang sebelumnya juga bertemu dengan Wakil Ketua Umum Bidang OKK Kadin Indonesia Eka Sastra dan jajaran di kantor Kadin Indonesia di Kuningan Jakarta.
Surat surat tersebut berisikan keprihatinan dan kekuatiran atas perjalanan Kadin Sumbar selama lima tahun ke depan. Gubernur Mahyeldi mengharapkan penyelesaian yang konprehensif supaya tidak mengganggu kenyamanan dan ketenangan berusaha di Sumatera Barat.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam penjelasannya yang dikutip dari Singgalang.com meminta Kadin pusat agar taat aturan yang dibuatnya sendiri.
“Kita tentu tidak ingin Kadin Sumbar ribut, apalagi pecah,” kata Mahyeldi menjawab Singgalang, Jumat (22/7).
Menurut Gubernur, semestinya pemerintah dan semua pihak taat pada etika yang dibuatnya sendiri, tanpa itu, maka akan muncul masalah. ”Aturan sudah dibuat oleh Kadin pusat, maka yang membuat mesti mematuhinya jangan dilanggar apa yang dibuat sendiri. Jangan ada lagi pengurus pusat yang membuat gaduh organisasinya di daerah,” ucap Gubernur.
Menurut Mahyeldi, ia sudah berkomunikasi dengan Ketua Kadin M. Arsyad Rasjid tentang masalah yang muncul di Kadin Sumbar. Komunikasi juga dibangun dengan Ketua Dewan Pertimbangan Anindya N. Bakrie. Dalam komunikasi itu gubernur meminta agar aspirasi daerah didengar.
“Kita tidak mau gara-gara pusat tidak mematuhi ketentuan yang dibuat sendiri, terjadi keributan dalam organisasi, semestinya fakta dan suara pengusaha yang protes didengar dengan baik dan seksama,” katanya.
Sejauh itu Kadin pusat belum memberi kata akhir. Pengurus pusat menurut informasi terakhir sedang membahas dokumen dan informasi dari dua kubu Kadin Sumbar yang bersiteru.
Pada Sabtu besok Kadin Sumbar akan melaksanakan musyawarah provinsi (Musprov). Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Sumbar, Budi Syukur, acara yang akan digelar itu melanggar AD/ART Kadin. Melanggar antara lain karena masa jabatan pengurus sudah lama habis, jadi tak sesiapapun di kepengurusan yang boleh melaksanakan Musprov.
Yang melanggar, katanya, tak lain, Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh. Karena itu tiga Ketua Dewan Kadin Sumbar takkan hadir dalam acara Sabtu itu. Ketiganya, ketua dewan kehormatan, pertimbangan dan ketua dewan penasihat.
Tapi, menurut pengurus Kadin, tak ada pelanggaran apapun. Ketua Kadin kota dan kabupaten se Sumbar menyatakan akan hadir. Ini, karena dinilai Musprov tak melanggar apapun. Tapi, menurut pengusaha Aim Zen, pernyataan itu salah.
“Jauh-jauh hari Kadin kabupaten dan kota serta anggota luar biasa, justru sudah membuat mosi tak percaya pada ketua, Ramal Saleh. Jadi tidak benar itu,” katanya.
Musprov tidak Sah
Sebelumnya Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar H Basril Djabar dalam penjelasannya kepada wartawan mengemukakan bahwa pelaksanaan Musprov VII (bukan VIII, red) cacat secara hukum, karena tidak melibatkan organ Kadin, khususnya Dewan Pertimbangan, selanjut Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan.
Basril menambahkan penjelasannya terkait pernyataan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh kepada Kadin Indonesia bahwa Dewan Pengurus Kadin Sumbar sudah melibatkan para dewan di Kadin Sumbar dalam pelaksanaan Musprov yang dibuktikan dengan menuliskan nama ketua dewan pertimbangan, wanhat dan wanhot dalam struktur kepanitiaan dan di dalam undangan musprov.
“Tetapi perlu saya jelaskan, Ketua Dewan Pertimbangan tidak pernah sekalipun diundang untuk membahas masalah musprov. Padahal, dewan pertimbangan, dalam setiap musprov Kadin harus melakukan konvensi untuk menjaring calon ketua umum dan calon pengurus Kadin pasca Musprov. Itu mekanisme harus di dalam AD ART dan itu ditabrak oleh SC dan OC,” tegas Basril.
Sekarang Ketua Umum Kadin Sumbar membuat langkah keliru lagi dengan membuat kesepakatan dengan pemilik suara di forum Musprov bahwa pelaksanaan Musprov VII sah.
“Sah darimana? Orang prosesnya saja tidak sah. Kok dibuat kesepakatan dengan pemilik suara bahwa musprov sah. Untuk pemilihan ketua boleh saja dibilang sah, tapi syarat melaksanakan Musprovnya tidak sah. Ini kekeliruan kedua yang dilakukan Ketua Umum Kadin Sumbar bersama SC dan OC Musprov,” ketus Basril.
Dia juga mengingatkan Ketua Umum Kadin Sumbar bersama SC dan OC tidak bermain main dengan aturan musprov, sebab bisa bertendensi hukum karena melanggar UU, AD ART dan PO Kadin.
Dan Basril juga mengingatkan Ramal Saleh jangan terjebak oleh permainan ambisiusnya sendiri untuk menjadi Ketua Umum Kadin Sumbar periode kedua, dengan cara cara tidak simpatik seperti ini.
“Saya sebagai pendiri Kadin Sumbar bersama dengan bapak Gubernur Harun Zain dengan Ketua Umum pertama Azwar Datuak Radjo Palembang akan melakukan apa saja untuk mengembalikan posisi Kadin dijalan yang sebenarnya. Kita tidak mau Kadin dipakai untuk praktik pemuasan nafsu pribadi. Ini organisasi dunia usaha yang terhormat, bukan partai politik,” tegas Basril.
Sementara itu dari kalangan Tim Penolakan Kadin Sumbar yang kini sudah berubah nama menjadi Tim Penyelamatan Kadin (TPK) atau Tim Save Kadin (TSK) diperoleh kabar bahwa mereka akan melakukan rapat akbar dengan anggota luar biasa (ALB) untuk membahas keterlibatan mereka di forum Musprop 23 Juli 2022 (ms/*/ald)