Sidang Limbah Blok Rokan, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum LPPHI Tolak Dua Saksi Chevron

Sidang Gugatan Lingkungan Hidup pencemaran limbah B3 TTM PT Chevron Pacific Indonesia, Rabu (22/6/2022) di PN Pekanbaru. foto/dok.LPPHI

PEKANBARU, mimbar nasional.com – Dua saksi yang dihadirkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada sidang Gugatan Perdata Lingkungan Hidup, Rabu (22/6/2022) di PN Pekanbaru, ditolak Majelis Hakim dan pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat. Kedua saksi itu merupakan karyawan aktif CPI.

Sidang yang berlangsung Rabu siang itu pun sempat berlangsung alot. Penasehat Hukum CPI Muhammad Haris terlihat ngotot mementahkan pendapat Ketua Majelis Hakim yang menyatakan kedua saksi tidak bisa dihadirkan karena merupakan bagian dari perusahaan migas asal Amerika Serikat itu.

Bacaan Lainnya

“Tidak bisa kalian bilang mereka ini bukan bagian perusahaan. Kan mereka ini terima gaji dari perusahaan CPI,” kata Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Pernyataan Ketua Majelis Hakim itu pun lagi-lagi dibantah oleh Penasehat Hukum CPI. Alasan yang diajukan tetap sama, bahwa keduanya hanya pekerja.

Mendegar itu, Penasehat Hukum Penggugat, Muhammad Amin Daeng pun angkat bicara. “Kami keberatan yang mulia. Karena kedua saksi ini merupakan bagian dari pihak tergugat,” ungkap Amin Daeng lantang.

Tak hanya itu, Amin Daeng pun menyampaikan ke Majelis Hakim, bahwa LPPHI pada persidangan sebelumnya pernah akan menghadirkan Mandi Sipangkar sebagai saksi, namun ditolak lantaran merupakan bagian dari LPPHI.

“Izin yang mulia. Kami sebelumnya mau menghadirkan saksi, tapi ditolak karena merupakan bagian dari LPPHI. Sehingga kami mohon untuk adanya perlakuan yang sama dari Yang Mulia dalam hal ini,” ungkap Amin Daeng.

Mendegar hal itu, Ketua Majelis Hakim pun kaget. “Oh iya ya, begitu ya buk,” tanya Ketua Majelis Hakim ke Panitera yang kemudian dibenarkan Panitera.

Tak pelak, Ketua Majelis Hakim pun menyatakan kepada Penasehat Hukum CPI agar menghadirkan saksi yang lain jika memang ada.

“Udah lah, gini aja. Dari pada nanti dibilang tidak adil dan berpihak pulak, kalian hadirkan saksi yang lain aja lah,” ungkap Ketua Majelis Hakim.

Mendegar hal itu, Penasehat Hukum CPI pun tempat terdiam. “Baiklah yang mulia kalau begitu,” ungkap Muhammad Haris pendek yang kemudian diikuti dengan keluarnya saksi tersebut dari dalam ruangan sidang.

Setelah itu, Majelis Hakim mengumumkan sidang ditunda hingga pekan depan tanggal 29 Juni 2022 dengan agenda saksi dan ahli dari CPI sebagai Tergugat I.

Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini. LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.

Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.(mn/rls/ang)

Pos terkait