Jakarta, Mimbar — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 (enam) saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, SA, dan AB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagubg, Dr. Ketut Sumedana dalam pers relisnya yang diterima redaksi mimbarsumbar.id, Kamis (17/3/2022) mengatakan, keenam saksi yang diperiksa antara lain:
- VY selaku Pjs VP Revenue Management Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
- IWS selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2017-2019, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
- AS selaku Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2007-2012, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
- AP selaku Direksi Pelayanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2010, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
- IN selaku VP Financial Accounting pada Direktorat Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2010-2015, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
- RH selaku Regulatory pada Unit Corporate Legal & Compliance PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021,” ungkap Ketut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ms/*/ald)