Internalisasi PKPU 5 2021, Yuzalmon: Sekecil Apapun Data dan Informasi Harus Terjaga Kerahasiaan dan Keamananya

Anggota KPU Sumbar Yuzalmon saat diskusi internalisasi PKPU 5 2021 di aula KPU Sumbar Senin 17 Januari 2022 (foto-Romelt)

Mimbar Nasional-Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpecaya.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat lakukan internalisasi dan sosialisasi Peraturan KPU No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Anggota KPU Sumbar Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengatakan,
Institusi- institusi penyelenggara pemerintahan seperti KPU berkewajiban mengelola data informasi yang bersih, efektif, akuntabel untuk pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Bacaan Lainnya

“Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif, dan efisien.” ujar Yuzalmon saat rapat internalisasi Peraturan KPU no 5 2021 dengan jajaran sekretatriat KPU Sumbar, Senin 17 Januari 2022.

Ia menjelaskan, dengan telah ditetapkan PKPU 5 2021 tentang SPBE maka akan dijadikan pedoman bagi seluruh egawai dan unit kerja dalam penyelenggaraan SPBE di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, PKPU Nomor 5 Tahun 2021 bertujuan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Mewujudkan newujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

“Soal transparasi dengan SPBE untuk di KPU saja sudah dimulai dari tahun 2014. Namun, Penerapan SPBE harus kita pastikan semua berjalan dengan baik.” jelasnya.

Sementara itu, tegas Yuzalmon, Pengelolaan data dan informasi, sekecil apapun data yang dimiliki KPU harus terjaga keamanannya dan kerahasiaan data personal dan tidak boleh di publis ke publik contohnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dalam pengelolaan data berbasis teknolgi harus perlu dipikirkan manajemen resiko

“Kita juga perlu pikirkan reasiko dibajak atau di hacker,” pungkasnya.(***)

Pos terkait