PARIAMAN,mimbarnasional – Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial R (27), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kota Pariaman, Sumatera Barat.
R ditangkap polisi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/57/IV/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 28 April 2026.
“Petugas telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” demikian laporan kepolisian yang diterima.
Berdasarkan laporan tersebut, tindak pidana yang disangkakan terjadi di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman.
R diketahui beralamat di Desa Tungkal Utara, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Polisi menyebut pekerjaan tersangka sebagai wiraswasta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut selanjutnya digunakan dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pariaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.(*)







