PARIAMAN,mimbarnasional – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial R-E-P alias Baron (35), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Ladang Rimbo, Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.45 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 11 plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah kaleng rokok.
Kasatresnarkoba Polres Pariaman IPTU Darmawan mengatakan, penangkapan Baron merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya diungkap pihaknya. Dari pemeriksaan terhadap seorang pelaku berinisial Oji, polisi mendapat informasi bahwa sabu yang dibelinya berasal dari Baron.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan Baron di rumahnya,” demikian laporan kepolisian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kaleng rokok merek Gudang Garam warna abu-abu yang berisi 11 plastik klip bening berukuran kecil diduga berisi sabu.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing merek Redmi warna biru dan Vivo warna maroon, serta uang tunai Rp729 ribu.
Kepada polisi, Baron mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial Ade Robot yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan Baron, sabu tersebut diperoleh melalui Oji yang menjemput barang yang dilempar oleh Ade Robot di kawasan Jembatan Gandoriah, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sabu tersebut disebut berjumlah sekitar 50 gram dengan nilai transaksi Rp30 juta. Transaksi dilakukan dengan sistem cash bon.
Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik Ade Robot. Namun, nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.
Baron diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah tersangkut kasus serupa pada 2018.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menyita barang bukti dengan disaksikan perangkat nagari dan niniak mamak setempat. Baron juga mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)







