PADANG PARIAMAN,mimbarnasional – Rumah Yuniar, wartawan Harian Singgalang yang akrab disapa Yuni, di Korong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dibobol maling pada Rabu (21/10/2026). Sejumlah barang elektronik senilai sekitar Rp10 juta hilang, termasuk tiga hardisk eksternal yang menyimpan banyak data penting.
Pencurian tersebut diduga terjadi menjelang subuh. Yuni mengaku masih terjaga sekitar pukul 02.30 WIB untuk mengetik tulisan yang akan diikutsertakan dalam sebuah lomba. Namun, ia baru menyadari barang-barangnya hilang pada pagi hari dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Batang Anai.
Barang yang hilang meliputi satu laptop mini berukuran 10 inci berwarna merah, tiga telepon genggam, tiga hardisk eksternal, serta satu tas laptop merek Eiger berwarna hitam.
Tiga telepon genggam tersebut terdiri atas Samsung Galaxy A12, Oppo berwarna emas, dan Xiaomi Redmi berwarna abu-abu. Yuni mengatakan, dua telepon genggam baru disadarinya ikut hilang setelah ia pulang dari kantor polisi sehingga belum tercantum dalam laporan awal.
Meski kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta, Yuni lebih mengkhawatirkan data yang tersimpan dalam perangkat tersebut.
“Kerugian barang mungkin sekitar Rp10 juta. Namun, yang paling saya khawatirkan justru data-data di dalam perangkat tersebut, karena nilainya tidak bisa diukur dengan uang,” kata Yuni.
Menurutnya, tiga hardisk eksternal yang hilang masing-masing berkapasitas sekitar 1 terabita dan hampir penuh berisi dokumen, tulisan, arsip, serta berbagai data yang dikumpulkannya selama ini.
“Bayangkan saja, jika satu hardisk berkapasitas 1 terabita, berapa banyak data yang hilang jika tiga unit dibawa. Ketiganya hampir penuh,” ujarnya.
Selain hardisk, perangkat elektronik yang hilang juga menyimpan kartu memori eksternal, salah satunya berkapasitas 36 GB. Yuni khawatir berbagai data penting tersebut tidak dapat dipulihkan jika perangkat penyimpanan itu tidak ditemukan.
Polisi Dalami Kasus Pencurian
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman. Hal itu diperkuat dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan bernomor SP.Lidik/112/X/2026/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, polisi menyatakan laporan korban telah diterima. Proses penelitian dan penyelidikan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Kapolsek Batang Anai, Iptu Wadriadi, mengatakan polisi masih mendalami kasus pencurian tersebut.
Sementara itu, Yuni mengaku belum menerima perkembangan berarti hingga Sabtu (24/10/2026), atau empat hari setelah kejadian.
Ia juga menyebutkan, saat petugas mendatangi rumahnya untuk melakukan pengecekan, polisi sempat melacak salah satu telepon genggam melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI). Berdasarkan informasi yang diterimanya, koordinat perangkat terdeteksi di kawasan Purus, Kota Padang.
Namun, lokasi tersebut masih memerlukan tindak lanjut dan konfirmasi dari kepolisian. Belum dapat dipastikan apakah perangkat itu masih berada di lokasi yang terdeteksi atau telah berpindah tangan.
Yuni berharap polisi dapat mengungkap pelaku dan menemukan kembali barang-barang yang hilang, terutama tiga hardisk yang menyimpan data penting.
“Bagi saya, persoalannya bukan semata-mata nilai barang yang hilang. Data-data di dalamnya jauh lebih berharga karena tidak semuanya bisa diganti,” katanya.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan maupun tindak lanjut informasi pelacakan telepon genggam tersebut.(*)







