PADANG,mimbarnasional – Jurnalis televisi dituntut menyampaikan informasi bencana secara cepat dan akurat tanpa mengabaikan empati serta hak-hak korban. Prinsip ini menjadi sorotan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar).
Kegiatan pada 23–25 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumbar.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, mengatakan kondisi geografis Sumbar yang rawan bencana membuat media memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Ancaman gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, tanah longsor, hingga banjir bandang membutuhkan pemberitaan yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan tidak memicu kepanikan.
“Dalam situasi kritis dan darurat bencana ini, informasi yang akurat, cepat dan tak menimbulkan kepanikan adalah kebutuhan kita masyarakat,” kata Yusrin, Jumat (23/10/2026) malam.
Menurutnya, televisi memiliki peran penting karena dapat menyajikan kondisi lapangan melalui gambar dan suara. Namun, penggunaan visual dalam pemberitaan harus tetap memperhatikan etika penyiaran dan dampaknya terhadap masyarakat.
Yusrin menilai, tekanan untuk mendapatkan gambar dramatis saat meliput bencana berisiko membuat jurnalis mengabaikan hak korban dan keluarganya.
Karena itu, pemahaman terhadap P3SPS perlu diperkuat agar setiap tayangan tetap memenuhi standar penyiaran, menghormati hak anak dan kelompok rentan, serta mendukung edukasi dan mitigasi bencana.
“Tugas seorang jurnalis televisi saat meliput peristiwa bencana tidaklah mudah. Berpacu dengan kecepatan, juga ketepatan, juga empati, kemanusiaan terhadap bencana itu sendiri,” ujarnya.
Jurnalis Diminta Verifikasi Informasi
Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, mengatakan pemahaman terhadap P3SPS penting bagi jurnalis televisi, terutama untuk memastikan produksi program siaran berjalan sesuai aturan.
Ia menyebut sejumlah prinsip dalam P3SPS sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik IJTI. Meski demikian, hubungan antara regulasi penyiaran dan Undang-Undang Pers masih menjadi pembahasan di kalangan jurnalis.
Herik menjelaskan, pengawasan program siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berbeda dengan penanganan persoalan etik jurnalistik yang menjadi ranah Dewan Pers.
Selain persoalan regulasi, ia menyoroti tantangan penyebaran informasi di media sosial. Arus informasi yang cepat membuat jurnalis harus memastikan kebenaran informasi sebelum menyampaikannya kepada publik.
Menurut Herik, jurnalisme positif bukan berarti menutupi persoalan atau hanya menampilkan sisi baik suatu peristiwa. Semua fakta yang relevan tetap perlu diberitakan dengan konteks yang cukup dan proporsional.
“Oke kita menggunakan media sosial, namun kita harus memverifikasinya terlebih dahulu, agar informasi yang kuat kepada publik itu tersampaikan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua fakta harus ditampilkan secara vulgar demi menarik perhatian audiens. Jurnalis perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta dampak pemberitaan terhadap korban dan kelompok rentan.
“Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik. Jika diberikan informasi vulgar, orang akan tertarik, namun itu tak ada empati, empati itu harus ada,” ujar Herik.
IJTI Soroti Regulasi Penyiaran
Herik turut menyinggung pembahasan rancangan undang-undang penyiaran. Menurutnya, penyusunan regulasi perlu disinkronkan dengan ketentuan lain yang mengatur kerja pers agar tidak menimbulkan persoalan bagi kebebasan jurnalistik.
“IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers,” katanya.
Ia menilai, jurnalis televisi memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi, termasuk menangkal informasi keliru yang beredar di ruang digital.
Herik mengibaratkan jurnalis sebagai pemadam kebakaran yang perlu merespons persoalan informasi sejak awal sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih luas.
“Bimtek P3SPS ini sangat berguna bagi rekan-rekan teman wartawan, karena mereka bisa menjadi ‘pemadam kebakaran’ yang sangat efektif dan efisien, karena saat ini, audiovisual ini masih sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Bimtek tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil.
Melalui kegiatan ini, penguatan pemahaman terhadap aturan penyiaran diharapkan dapat membantu jurnalis menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan berempati, terutama saat masyarakat menghadapi situasi darurat bencana.(*)







