PADANG,mimbarnasional – Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat, Herik Kurniawan, mengingatkan jurnalis agar tidak sekadar mengejar kecepatan dalam menyampaikan berita, tetapi juga memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat dan terverifikasi. Ia mengibaratkan jurnalis sebagai pemadam kebakaran informasi yang bertugas mencegah penyebaran kabar bohong dan meredam dampak buruk pencemaran informasi.
Hal itu disampaikan Herik dalam rangkaian Musyawarah Daerah (Musda) V IJTI Pengurus Daerah Sumatera Barat pada 23–25 Oktober 2026 di Padang. Salah satu agendanya ialah Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi jurnalis televisi se-Sumatera Barat.
Menurut Herik, pemahaman terhadap P3SPS penting karena sejumlah ketentuannya sejalan dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik IJTI.
“Sekolah P3SPS ini merupakan hal yang sangat strategis. Ada banyak hal di dalam P3SPS yang sebetulnya selaras dengan Kode Etik Jurnalistik dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik IJTI,” kata Herik.
Ia menjelaskan, penerapan aturan penyiaran kerap memunculkan pertanyaan mengenai hubungannya dengan Undang-Undang Pers. Menurutnya, pengawasan program siaran dan penanganan persoalan etik jurnalistik memiliki ranah masing-masing.
“KPI hanya mengawasi program, tidak masuk ke dalam ranah etik, karena etik masuk ke dalam ranah Dewan Pers,” ujarnya.
Jurnalis Harus Memverifikasi Informasi
Herik menilai tantangan jurnalisme saat ini tidak hanya berkaitan dengan bencana alam. Sumatera Barat memang berada di kawasan ring of fire atau cincin api, tetapi masyarakat juga menghadapi berbagai persoalan sosial, budaya, dan geopolitik.
Ia menggunakan analogi kebakaran untuk menggambarkan cepatnya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi di media sosial. Jika dibiarkan, informasi bohong dapat menyesatkan masyarakat dan memperburuk situasi.
Karena itu, jurnalis harus memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya kepada publik. Pemberitaan juga perlu disertai konteks yang memadai agar masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh.
Herik mencontohkan pemberitaan mengenai penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan kondisi ekonomi Argentina. Menurutnya, persoalan ekonomi perlu disampaikan secara proporsional, bukan dengan menutupi masalah ataupun menggambarkan situasi secara berlebihan.
“Dalam konteks jurnalistik positif, kita tidak hanya kemudian membuat semua hal itu terlihat baik-baik saja. Semuanya masuk, namun mari diberikan secara proporsional, diberikan pemahaman yang lebih lengkap, sehingga publik bisa menerima informasi itu lebih lengkap,” katanya.
Ia menegaskan, media sosial tetap dapat dimanfaatkan sebagai saluran distribusi informasi. Namun, informasi yang diperoleh dari platform tersebut harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dijadikan bahan pemberitaan.
“Oke kita menggunakan media sosial, namun kita harus memverifikasinya terlebih dahulu, agar informasi yang kuat kepada publik itu tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Informasi Harus Akurat dan Berempati
Herik juga menyoroti pemberitaan mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Ia menyebut Sumatera Barat sebagai salah satu daerah dengan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) tertinggi di Sumatera akibat karhutla.
Menurutnya, informasi mengenai persoalan tersebut harus disampaikan berdasarkan data yang valid dan dilengkapi konteks yang jelas agar masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat.
Ia mengingatkan, tidak semua fakta harus ditampilkan secara vulgar hanya untuk menarik perhatian audiens. Jurnalis perlu mempertimbangkan kepentingan publik dan dampak pemberitaan terhadap masyarakat.
“Faktanya, tidak semua fakta itu boleh atau bisa disampaikan, tidak semuanya. Kita menyampaikan informasi itu bukan apa yang diinginkan publik, tapi kita menyampaikan apa yang dibutuhkan publik,” kata Herik.
Ia menambahkan, pemberitaan yang menampilkan materi vulgar tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan dapat mengabaikan empati terhadap pihak yang menjadi objek berita.
Herik, yang juga merupakan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), membandingkan pencemaran informasi dengan pencemaran lingkungan.
Menurutnya, penanganan pencemaran udara dan air membutuhkan langkah yang tepat. Hal serupa juga berlaku terhadap pencemaran informasi yang terus berkembang di ruang digital.
Ia menilai diperlukan formulasi yang tepat untuk menghadapi penyebaran informasi tidak sehat di Indonesia.
IJTI Dorong Regulasi Penyiaran yang Jelas
Selain persoalan etika jurnalistik dan disinformasi, Herik menyinggung perkembangan rancangan undang-undang (RUU) penyiaran. Ia menilai regulasi tersebut perlu diselaraskan dengan aturan lain yang berkaitan dengan kerja jurnalistik, termasuk Undang-Undang Pers.
Menurutnya, ketidakjelasan pengaturan berpotensi menimbulkan persoalan ketika diterapkan terhadap kegiatan jurnalistik.
“IJTI terus mendorong regulasi yang lebih jelas terkait undang-undang penyiaran agar tak membungkam kebebasan pers,” ujarnya.
Herik juga menilai Bimtek P3SPS menjadi sarana penting bagi jurnalis televisi untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan penyiaran sekaligus menjalankan tugas secara profesional.
Di tengah derasnya arus informasi digital, ia menilai media televisi masih memiliki peran strategis melalui penyajian informasi dalam format audiovisual.
“Teman-teman televisi sangat berperan besar dan strategis dalam membersihkan langit informasi di Indonesia dari polusi,” tuturnya.(*)







