Kejar Kecepatan Berita, Jurnalis Jangan Abaikan Korban Bencana

PADANG,mimbarnasional – Jurnalis televisi di Sumatera Barat (Sumbar) dituntut menyajikan informasi bencana secara cepat tanpa mengabaikan akurasi, etika, dan martabat korban. Informasi yang keliru atau pemberitaan yang tidak sensitif berisiko memicu kepanikan hingga memperburuk trauma masyarakat terdampak.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumatera Barat, Defri Mulyadi, menegaskan pentingnya verifikasi informasi dan pendekatan manusiawi dalam peliputan bencana. Pemerintah dan instansi terkait juga diharapkan menyampaikan informasi secara cepat dan tepat agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai situasi yang terjadi.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Defri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi jurnalis televisi se-Sumatera Barat pada 23–25 Oktober 2026.

Menurut Defri, tantangan peliputan bencana di Sumbar cukup besar karena wilayah ini memiliki berbagai potensi bencana, mulai dari gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, tanah longsor, banjir bandang, hingga abrasi pantai.

“Pemberitaan tidak hanya menjadi sarana untuk mengetahui peristiwa, tetapi juga dapat mendukung upaya penyelamatan dan penanganan bencana,” kata Defri, Sabtu (24/10/2026).

Jurnalis yang akrab disapa Imung itu menjelaskan, media memiliki sejumlah peran penting dalam penanggulangan bencana. Di antaranya menyebarkan peringatan dini, menyediakan informasi untuk mendukung penyelamatan, menghubungkan korban dengan bantuan, serta mengawasi proses penanganan bencana.

Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab profesional. Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, jurnalis tidak boleh mengorbankan proses verifikasi demi menjadi yang tercepat menyampaikan berita.

Jaga Martabat dan Psikologis Korban

Defri mengingatkan sejumlah kesalahan yang masih berpotensi terjadi dalam peliputan bencana, seperti menayangkan jenazah secara vulgar, menampilkan korban tanpa persetujuan, menggunakan judul sensasional, serta menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Wawancara terhadap korban yang masih mengalami syok dan penayangan video yang berpotensi memperparah trauma juga perlu dihindari.

Menurutnya, korban bencana bukan sekadar objek pemberitaan. Mereka merupakan individu yang sedang menghadapi situasi sulit sehingga privasi dan martabatnya harus dihormati.

Karena itu, jurnalis perlu mempertimbangkan kondisi korban sebelum melakukan wawancara. Reporter juga harus memahami kapan waktu yang tepat untuk bertanya dan kapan perlu menghentikan wawancara.

Defri memaparkan empat langkah dalam mewawancarai korban bencana. Pertama, memperkenalkan diri dengan baik. Kedua, menanyakan kesediaan korban untuk diwawancarai. Ketiga, menggunakan nada bicara yang tenang dan sabar. Keempat, memberikan kesempatan kepada korban untuk menghentikan wawancara jika tidak sanggup melanjutkannya.

Ia menegaskan, kecepatan peliputan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan empati dan keselamatan psikologis korban.

Dalam pemberitaan bencana, terdapat empat prinsip etika jurnalistik yang harus dijaga, yakni akurasi, independensi, transparansi, dan kredibilitas.

Selain itu, informasi yang disiarkan harus jelas dan terverifikasi, tidak memicu kepanikan, tidak menampilkan gambar mengerikan secara tidak bertanggung jawab, serta mengutamakan keselamatan dan penghormatan terhadap korban.

Media Arus Utama Hadapi Tantangan Medsos

Di sisi lain, Defri menyoroti perubahan pola konsumsi informasi masyarakat seiring berkembangnya media sosial.

Menurut dia, jangkauan penonton media sosial kini jauh melampaui media arus utama. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi televisi dan media konvensional dalam mempertahankan jangkauan audiens.

Ia menilai media televisi perlu memperkuat distribusi konten melalui platform digital, seperti Facebook, Instagram, dan YouTube, agar informasi yang telah melalui proses jurnalistik dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Meski demikian, distribusi melalui media sosial tetap harus mengedepankan standar jurnalistik. Informasi yang disampaikan harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika berkaitan dengan keselamatan masyarakat saat bencana.

Penguatan distribusi digital juga dinilai penting untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi yang terverifikasi di tengah maraknya hoaks.

Soroti Penerapan Aturan Penyiaran

Dalam kegiatan tersebut, Defri turut menceritakan pengalamannya sebagai jurnalis Padang TV yang beberapa kali dipanggil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terkait konten pemberitaan.

Ia mencontohkan persoalan tayangan yang memperlihatkan seseorang sedang merokok atau asap rokok dalam berita. Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan penyiaran.

Ia kemudian membandingkannya dengan konten di media sosial yang dinilainya dapat menampilkan materi lebih vulgar.

Defri berharap penerapan aturan penyiaran dilakukan secara adil dan konsisten terhadap media elektronik. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tantangan bagi media arus utama yang harus mematuhi ketentuan penyiaran sekaligus bersaing mendapatkan perhatian masyarakat di platform digital.

Selain persoalan penyiaran, Defri juga menyoroti dukungan anggaran untuk penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Ia menilai anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar masih sangat kecil, padahal daerah ini menghadapi beragam risiko bencana.

Ia berharap kesiapsiagaan dan penanganan bencana mendapat dukungan memadai, termasuk dalam penyediaan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Defri menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, instansi terkait, dan media menjadi bagian penting dalam menghadapi situasi darurat. Informasi yang cepat, tepat, dan terverifikasi dapat membantu masyarakat memahami perkembangan situasi sekaligus menentukan langkah yang diperlukan.(*)

Pos terkait