Polisi Gerebek Ruko di Pariaman, 46 Paket Diduga Sabu Disita

PARIAMAN,mimbarnasional – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial IEP alias Rian (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 46 plastik klip kecil diduga berisi sabu.

Kapolres Pariaman melalui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, IPTU Darmawan, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” kata Darmawan dalam laporannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan di sebuah ruko depot air minum di Desa Mangguang.

Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa Rian berada di teras ruko tersebut. Polisi selanjutnya mengamankan Rian dan melakukan penggeledahan terhadap ruko yang disebut menjadi lokasi aktivitasnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Barang bukti tersebut berupa satu kantong kresek warna putih, satu kantong kresek warna biru, satu bungkus makanan merek Lemonia warna hijau, lima plastik klip bening ukuran sedang serta 46 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu unit handphone Android merek Infinix warna biru dan uang tunai Rp298 ribu.

Menurut keterangan polisi, barang bukti diduga sabu tersebut ditemukan di atas lemari di dalam kamar Rian.

Saat pemeriksaan awal di lokasi, Rian disebut mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang disebut berinisial atau bernama samaran Bandit Kecil.

Darmawan mengatakan, berdasarkan keterangan Rian, narkotika tersebut dititipkan oleh Bandit Kecil. Rian disebut mengambil barang tersebut pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Simpang Apar, Kecamatan Pariaman Utara.

“Pengambilan dilakukan dengan sistem lempar atau tanpa bertatap muka, menggunakan kantong kresek warna putih dan biru,” kata Darmawan.

Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor telepon yang diduga milik Bandit Kecil. Namun, nomor tersebut dalam kondisi tidak aktif.

Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti dilakukan dengan disaksikan kepala desa serta warga setempat. Polisi menyebut Rian mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut sebagai miliknya.

Rian bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 serta ketentuan lain yang tercantum dalam laporan kepolisian.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.(*)

Pos terkait