PADANG,mimbarnasional – UPTD Samsat Padang mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor pada Semester I 2026 telah melampaui target yang ditetapkan. Hingga akhir Juni, capaian penerimaan mencapai 110,92 persen dari target semester.
Kepala UPTD Samsat Padang, Defrizal, mengatakan capaian tersebut menunjukkan tren positif dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Secara nominal, realisasi tahun ini bahkan meningkat sekitar Rp2 miliar dibanding Semester I 2025.
“Alhamdulillah, untuk triwulan maupun semester pertama kami kembali mampu melampaui target. Realisasi Semester I 2026 mencapai 110,92 persen. Dibanding tahun lalu yang 110,56 persen, secara nominal ada peningkatan sekitar Rp2 miliar,” kata Defrizal, Jumat (10/7/2026).
Menurut Defrizal, Samsat Padang memegang porsi target terbesar di Sumatera Barat. Target penerimaan Samsat Padang mencapai sekitar 39 persen dari total target penerimaan pajak kendaraan bermotor di Sumbar, sehingga kinerjanya selalu menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
“Karena porsinya cukup besar, kinerja Samsat Padang selalu dipantau. Alhamdulillah, baik pada triwulan maupun semester ini kami kembali memperoleh penghargaan sebagai salah satu unit dengan realisasi terbaik,” ujarnya.
Defrizal menyebut capaian tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat hingga meningkatnya mobilitas warga. Selain itu, Samsat Padang juga terus melakukan inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah membayar pajak kendaraan.
Saat ini, Samsat Padang telah menambah armada Samsat Keliling (Samkel) dari satu unit menjadi dua unit. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan layanan KiosKA, yakni sistem pelayanan yang memadukan layanan tatap muka dengan teknologi digital atau semi-online.
“Masyarakat sekarang menginginkan pelayanan yang lebih fleksibel dan lebih dekat. Karena itu kami terus melakukan inovasi agar pembayaran pajak semakin mudah dijangkau,” katanya.
Pajak di SPBU Masih Dikaji
Terkait wacana pelayanan pembayaran pajak kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), Defrizal menegaskan hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan di Samsat Padang.
Ia mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk melihat kesiapan masyarakat maupun efektivitas penerapannya.
“Untuk sementara belum diberlakukan pemungutan pajak di SPBU. Ini masih dalam tahap kajian. Kalau nantinya dipandang perlu dan masyarakat sudah siap dengan layanan yang kami berikan, tentu akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Menurut Defrizal, tujuan utama dari kajian tersebut adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor secara lebih efektif. Namun, ia memastikan hingga kini belum ada kebijakan resmi terkait penerapan pembayaran pajak kendaraan di SPBU di wilayah Padang.(*)







