AGAM,mimbarnasional – Pemerintah Kabupaten Agam meminta proses pemilihan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam periode 2026–2030 ditunda. Permintaan itu disampaikan menyusul adanya sejumlah catatan terhadap tahapan penjaringan bakal calon yang dinilai belum berjalan sesuai ketentuan.
Permintaan tersebut dituangkan dalam dua suratresmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Agam, MHD Lutfi AR, pada 10 Juli 2026. Surat pertama ditujukan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat untuk meminta supervisi terhadap proses penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum KONI Agam. Sementara surat kedua ditujukan kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Agam yang berisi permintaan penundaan proses pemilihan hingga supervisi dilakukan.
Dalam surat permohonan supervisi, Pemkab Agam menyebut masa kepengurusan KONI Agam berdasarkan Surat Keputusan KONI Sumbar Nomor 159 Tahun 2022 akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Di sisi lain, KONI Agam telah memulai tahapan penjaringan bakal calon melalui pengumuman resmi yang diterbitkan panitia.
Namun, pemerintah daerah menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan tahapan tersebut. Salah satunya, KONI Agam dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam sebelum membuka proses penjaringan, meski organisasi itu selama ini menerima dana hibah dari pemerintah daerah.
Selain itu, Pemkab Agam juga menilai mekanisme penerimaan pendaftaran bakal calon belum sepenuhnya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Pemerintah daerah turut menyoroti masa penjaringan yang dinilai terlalu singkat sehingga sejumlah cabang olahraga yang masih menjalani proses perpanjangan atau pergantian kepengurusan belum dapat menggunakan haknya dalam proses pemilihan.
Atas dasar itu, Pemkab Agam meminta KONI Sumbar turun melakukan supervisi agar seluruh tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan organisasi, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota.
Melalui surat terpisah yang dikirim pada hari yang sama kepada KONI Agam, Sekda Agam juga meminta agar seluruh proses pemilihan Ketua Umum KONI Agam dihentikan sementara. Tahapan pemilihan diminta baru dilanjutkan setelah hasil supervisi dari KONI Sumbar diterbitkan.
Sebelumnya, KONI Agam telah menjalankan sejumlah agenda menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) 2026. Pada 23 Juni lalu, KONI menggelar rapat koordinasi bersama cabang olahraga untuk membahas persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumbar 2026 dan pelaksanaan Musorkab. Selanjutnya, pada 30 Juni, KONI juga menggelar sosialisasi tata tertib Musorkab yang membahas mekanisme pencalonan ketua umum serta pengesahan cabang olahraga anggota baru.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pengurus KONI Kabupaten Agam maupun KONI Sumatera Barat terkait permintaan penundaan dan supervisi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Agam.(*)







