KAI Sumbar Ingatkan Warga Waspada di Perlintasan Kereta Saat Mudik Lebaran 2026

PADANG,mimbarnasional – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat melintasi perlintasan sebidang kereta api selama masa Angkutan Lebaran 2026. Imbauan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran serta keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi keselamatan di sejumlah perlintasan sebidang guna meminimalisir potensi kecelakaan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KAI Divre II Sumbar telah menggelar sosialisasi di empat titik perlintasan, yakni di Km 11+500 petak jalan Padang–Tabing serta di Km 42+8/9, Km 43+800, dan Km 45+5/6 petak jalan Lubuk Alung–Kayutanam.

Pada Senin (16/3/2026), kegiatan serupa kembali dilakukan di perlintasan sebidang Km 1+3/4 petak jalan Padang–Pulau Air, tepatnya di Perlintasan Tarandam. Sosialisasi ini melibatkan komunitas pecinta kereta api Sumatrain dan Transport for Padang.

“Kami menyampaikan imbauan secara langsung kepada pengguna jalan menggunakan pengeras suara, memasang spanduk keselamatan, serta membagikan stiker berisi pesan keselamatan,” kata Reza dalam keterangannya.

Stiker tersebut berisi pesan keselamatan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Kondisi Aman, Lanjutkan Perjalanan” yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat saat melintasi rel kereta api.

Selain sosialisasi, KAI Divre II Sumbar juga membagikan takjil dan souvenir kepada para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan sebagai bentuk kepedulian di bulan Ramadan.

Reza menyebutkan hingga Maret 2026 pihaknya telah melaksanakan lima kali kegiatan sosialisasi keselamatan, baik di perlintasan sebidang maupun di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur kereta api.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kedisiplinan dari para pengguna jalan.

“Palang pintu hanyalah salah satu perangkat pendukung keselamatan. Rambu berhenti, imbauan tengok kanan kiri, papan peringatan mendahulukan kereta api, hingga klakson masinis juga merupakan bagian dari sistem keselamatan. Semua itu akan efektif jika didukung kedisiplinan pengguna jalan,” ujarnya.

Reza menambahkan, pelanggaran di perlintasan sebidang tidak hanya berisiko menyebabkan kecelakaan, tetapi juga melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kunci utama keselamatan adalah disiplin dan kesadaran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api,” tutupnya.

KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi bahaya atau aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau Contact Center KAI 121.(*)

Pos terkait