KAI Divre II Sumbar Gandeng KAI Properti Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Jelang Nataru

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar menggelar sosialisasi keselamatan di empat perlintasan sebidang di Kota Padang.

PADANG,mimbarnasional – Menjelang masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar bersama KAI Properti dan sejumlah stakeholder kembali menggelar sosialisasi keselamatan di empat perlintasan sebidang di Kota Padang, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan di tengah tingginya mobilitas masyarakat pada akhir tahun.

Bacaan Lainnya

Empat lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi antara lain JPL 7 Bukit Putus–Padang, JPL 2 Padang–Pulau Aie, JPL 8 Padang–Alai, dan JPL 9 Alai–Air Tawar.

Sosialisasi melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Jasa Raharja, TNI/Polri, komunitas pecinta kereta api, serta instansi terkait lainnya. Petugas memberikan imbauan keselamatan menggunakan pengeras suara, membagikan stiker, suvenir, membentangkan spanduk, dan menyerahkan bingkisan kepada penjaga pintu perlintasan.

124 Titik Sosialisasi Sepanjang 2025

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan selama 2025 pihaknya rutin melakukan sosialisasi minimal sekali setiap minggu di empat titik berbeda. Hingga November 2025, total 124 sosialisasi telah terlaksana.

“Upaya ini untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang kerap terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan dan rendahnya kepatuhan terhadap rambu,” kata Reza.

Ia menegaskan pentingnya penggunaan helm bagi pengendara motor serta pemberian prioritas kepada jalur kereta api. Reza juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindak pidana sesuai UU Perkeretaapian dan UU Lalu Lintas.

Larangan Beraktivitas di Jalur KA

Reza kembali mengingatkan masyarakat agar tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007. Aktivitas seperti bermain, menggembala ternak, menjemur barang, hingga berjualan di jalur KA termasuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa hak dapat dipidana hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta,” tegasnya.

14 Perlintasan Liar Ditutup

Sepanjang 2025, KAI Divre II Sumbar telah melakukan berbagai langkah pencegahan kecelakaan, di antaranya:

  • Menutup 14 perlintasan liar.
  • Melakukan edukasi keselamatan di 14 sekolah.
  • Melaksanakan sosialisasi di 124 perlintasan resmi.
  • Memasang 20 banner imbauan keselamatan.
  • Menyalurkan bantuan CSR berupa sarana olahraga di 32 titik perlintasan dan sekolah.

KAI Properti: Keselamatan Tanggung Jawab Bersama

Sekretaris Perusahaan KAI Properti, Ramdhani Subagja, menekankan bahwa disiplin masyarakat menjadi elemen penting dalam menekan kecelakaan di perlintasan sebidang.

“KAI Properti mendukung peningkatan keselamatan melalui perbaikan fasilitas, penataan lingkungan, hingga penempatan petugas penjaga pintu,” ujarnya.

Ramdhani berharap masyarakat mematuhi aturan dengan berhenti saat palang pintu mulai menutup serta memastikan jalur aman sebelum melintas.

“Dengan kepedulian bersama, kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah,” tambahnya.

KAI Divre II Sumbar mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung upaya keselamatan perjalanan kereta api, serta mengimbau warga melaporkan aktivitas mencurigakan di jalur KA melalui stasiun terdekat.(ij)

Pos terkait