PADANG,mimbarnasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang meningkatkan intensitas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dengan melakukan penggeledahan di kantor PT Benal, Jalan By Pass, Kota Padang, Senin (17/11/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen dan bukti tambahan yang berkaitan dengan kerugian negara senilai Rp 34 miliar.
Dalam operasi yang melibatkan personel Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) itu, tim yang dipimpin Plt. Kasipidsus Kejari Padang, Budi Sastera, memeriksa sejumlah ruangan, menyita dokumen, serta meminta keterangan awal pegawai perusahaan. Rumah pihak terkait juga turut menjadi lokasi penggeledahan.
Kepala Kejari Padang, Koswara, menjelaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan atas dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja untuk pengadaan jual beli semen di PT Semen Padang melalui salah satu bank BUMN.
“Hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT Benal dan rumah, dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” ujar Koswara.
Ia menambahkan, perkara ini telah berjalan lebih dari satu tahun. “Kasus ini memang betul sudah lebih dari satu tahun. Sabar saja, karena saya juga baru di sini,” katanya.
BPKP sebelumnya menghitung dugaan kerugian negara mencapai Rp 34 miliar. Meski begitu, Kejari Padang memastikan proses penyidikan masih berlangsung. “Untuk penetapan tersangka, mohon bersabar dan menunggu,” ucapnya.
Kejari Padang menyatakan akan menyampaikan perkembangan terbaru setelah proses pemeriksaan saksi serta pengumpulan barang bukti selesai dilakukan.
Sejauh ini, sejumlah saksi dari pihak bank BUMN dan PT Benal telah dimintai keterangan. Kejari juga membenarkan bahwa Anggota DPRD Sumbar, Beni Saswin, turut diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri alur pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit yang sedang diselidiki.(ij)







